SERANG, KOMPAS.com- Seroang pria berinsial HL (29) warga Kabupaten Serang, Banten menyerahkan diri usai dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Mantan guru olahraga di salah satu MTs di Kabupaten Serang itu dilaporkan telah mencabuli anak didiknya dan adik iparnya.
Bahkan, aksinya direkam menggunakan ponsel sebagai alat untuk mengancam korbannya.
Baca juga: Pria di Padang Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Ketahuan Setelah Korban Lapor ke Ibu
Namun, videonya sempat beredar di masyarakat hingga menghebohkan masyarakat Serang, Banten beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, HL menyerahkan diri ke Polda Banten pada Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, warga Carenang, Kabupaten Serang itu dilaporkan oleh keluarga istrinya, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlia melalui pesan WhatsApp. Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Cabuli 5 Santri, Kepala Sekolah di Ponpes Tanah Laut Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatannya
Dijelaskan Herlia, motif dan modus pelaku melakukan hal tersebut hanya untuk melampiaskan nafsunya dengan cara merekam.