Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Saat Cabuli Murid dan Adik Iparnya, Eks Guru Olahraga di Serang Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/11/2023, 15:08 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Seroang pria berinsial HL (29) warga Kabupaten Serang, Banten menyerahkan diri usai dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Mantan guru olahraga di salah satu MTs di Kabupaten Serang itu dilaporkan telah mencabuli anak didiknya dan adik iparnya.

Bahkan, aksinya direkam menggunakan ponsel sebagai alat untuk mengancam korbannya.

Baca juga: Pria di Padang Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Ketahuan Setelah Korban Lapor ke Ibu

Namun, videonya sempat beredar di masyarakat hingga menghebohkan masyarakat Serang, Banten beberapa waktu lalu.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, HL menyerahkan diri ke Polda Banten pada Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, warga Carenang, Kabupaten Serang itu dilaporkan oleh keluarga istrinya, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlia melalui pesan WhatsApp. Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Cabuli 5 Santri, Kepala Sekolah di Ponpes Tanah Laut Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatannya

Dijelaskan Herlia, motif dan modus pelaku melakukan hal tersebut hanya untuk melampiaskan nafsunya dengan cara merekam.

 

Para korban mau melayani korban karena dibawah ancaman akan menyebar video asusilanya.

"Perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat, dengan modus mengancam korban," ujar Herlia.

Dari tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu stel baju tidur dan satu unit handphone.

Baca juga: Terpengaruh Film Porno, Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Tahun

HL dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Herlia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com