SERANG, KOMPAS.com- Seroang pria berinsial HL (29) warga Kabupaten Serang, Banten menyerahkan diri usai dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
Mantan guru olahraga di salah satu MTs di Kabupaten Serang itu dilaporkan telah mencabuli anak didiknya dan adik iparnya.
Bahkan, aksinya direkam menggunakan ponsel sebagai alat untuk mengancam korbannya.
Baca juga: Pria di Padang Cabuli 2 Anak Kandung sejak 2019, Ketahuan Setelah Korban Lapor ke Ibu
Namun, videonya sempat beredar di masyarakat hingga menghebohkan masyarakat Serang, Banten beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, HL menyerahkan diri ke Polda Banten pada Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, warga Carenang, Kabupaten Serang itu dilaporkan oleh keluarga istrinya, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlia melalui pesan WhatsApp. Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Cabuli 5 Santri, Kepala Sekolah di Ponpes Tanah Laut Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatannya
Dijelaskan Herlia, motif dan modus pelaku melakukan hal tersebut hanya untuk melampiaskan nafsunya dengan cara merekam.
Para korban mau melayani korban karena dibawah ancaman akan menyebar video asusilanya.
"Perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat, dengan modus mengancam korban," ujar Herlia.
Dari tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu stel baju tidur dan satu unit handphone.
Baca juga: Terpengaruh Film Porno, Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Tahun
HL dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Herlia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.