Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Senpi dan Resahkan Warga, Komplotan Curanmor di Tegal Diringkus Polisi

Kompas.com - 09/11/2023, 23:26 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Dua orang anggota komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang beraksi dengan membawa senjata api di Kota Tegal, Jawa Tengah akhirnya berhasil diringkus polisi.

Keduanya adalah AHK (27) dan AM (21) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Mereka yang sudah lama diincar polisi akhirnya ditangkap pada Rabu (8/11/2023) saat hendak kembali melakukan pencurian. Mereka diketahui sudah melakukan aksi sampai 7 kali di Kota Tegal.

Baca juga: 2 Bulan Edarkan Sabu, Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap

Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti sarana kejahatan. Selain senjata api, sepeda motor, juga senjata tajam sangkur, hingga kunci L dan T.

"Kita amankan berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, kunci T dan kunci L, kunci magnet, sepucuk SA (senjata api) jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol mineral berisi pertalite," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (9/11/2023).

Jaka menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal ketika Unit Resmob Satreskrim melaksanakan patroli Rabu (8/11/2023) dini hari.

Sekitar pukul 03.00 WIB anggota Unit Resmob melintas di Jalan Sangir dan berpapasan dengan 4 orang yang mengendarai 2 sepeda motor saling berboncengan.

Baca juga: Polisi yang Dipenjara karena Terlibat Curanmor Dipecat Simbolis, Fotonya Dicoret

Berdasarkan pengamatan polisi, orang tersebut ciri-cirinya mirip pelaku curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu dan terekam CCTV. Karena merasa curiga akhirnya polisi berbalik arah dan membuntuti.

Setelah sampai di depan sebuah indekos petugas mendapati sepeda motor berhenti dan 2 penumpangnya sudah turun memasuki halaman kos tersebut.

Untuk membuktikan kecurigaannya, maka petugas berusaha mendekati. Akan tetapi para tersangka justru kabur karena melihat kedatangan polisi.

"Setelah melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Dan untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga terjatuh," kata Jaka.

Meski jatuh, tetap berusaha kabur. Salah satu dari tersangka yang membonceng mengeluarkan senjata api dan mengarahkan ke polisi.

"Melihat aksi tersebut petugas tak mau kecolongan, maka langsung meringkus dan melumpuhkannya," kata Jaka.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku juga mengakui sudah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Tegal," kata Jaka.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHPidana.

"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan senpi ilegal ancamannya 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya 7 tahun penjara," kata Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com