Salin Artikel

Bawa Senpi dan Resahkan Warga, Komplotan Curanmor di Tegal Diringkus Polisi

TEGAL, KOMPAS.com - Dua orang anggota komplotan spesialis pencuri sepeda motor yang beraksi dengan membawa senjata api di Kota Tegal, Jawa Tengah akhirnya berhasil diringkus polisi.

Keduanya adalah AHK (27) dan AM (21) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Mereka yang sudah lama diincar polisi akhirnya ditangkap pada Rabu (8/11/2023) saat hendak kembali melakukan pencurian. Mereka diketahui sudah melakukan aksi sampai 7 kali di Kota Tegal.

Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti sarana kejahatan. Selain senjata api, sepeda motor, juga senjata tajam sangkur, hingga kunci L dan T.

"Kita amankan berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, kunci T dan kunci L, kunci magnet, sepucuk SA (senjata api) jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol mineral berisi pertalite," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (9/11/2023).

Jaka menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut, berawal ketika Unit Resmob Satreskrim melaksanakan patroli Rabu (8/11/2023) dini hari.

Sekitar pukul 03.00 WIB anggota Unit Resmob melintas di Jalan Sangir dan berpapasan dengan 4 orang yang mengendarai 2 sepeda motor saling berboncengan.

Berdasarkan pengamatan polisi, orang tersebut ciri-cirinya mirip pelaku curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu dan terekam CCTV. Karena merasa curiga akhirnya polisi berbalik arah dan membuntuti.

Setelah sampai di depan sebuah indekos petugas mendapati sepeda motor berhenti dan 2 penumpangnya sudah turun memasuki halaman kos tersebut.

Untuk membuktikan kecurigaannya, maka petugas berusaha mendekati. Akan tetapi para tersangka justru kabur karena melihat kedatangan polisi.

"Setelah melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Dan untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga terjatuh," kata Jaka.

Meski jatuh, tetap berusaha kabur. Salah satu dari tersangka yang membonceng mengeluarkan senjata api dan mengarahkan ke polisi.

"Melihat aksi tersebut petugas tak mau kecolongan, maka langsung meringkus dan melumpuhkannya," kata Jaka.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui saat itu akan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku juga mengakui sudah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Tegal," kata Jaka.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHPidana.

"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan senpi ilegal ancamannya 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya 7 tahun penjara," kata Jaka.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/232611378/bawa-senpi-dan-resahkan-warga-komplotan-curanmor-di-tegal-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke