Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang di Lapas Indramayu

Kompas.com - 09/11/2023, 14:44 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu Hero Sulistiyono menyebut, sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang yang kini masih berstatus sebagai tahanan titipan di lapas tersebut.

"Sudah ada izin dari PN untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Mereka datang di Lapas Indramayu, Jawa Barat pukul 10.00 WIB," kata Hero di Indramayu, Kamis (9/11/2023).

Penyidik yang berjumlah lima orang tersebut langsung masuk ke dalam lapas untuk memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu.

Baca juga: Kalapas Indramayu Pastikan Tak Ada Keistimewaan untuk Panji Gumilang

Sebelum para penyidik itu tiba, kata Hero, Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat resmi terkait pemeriksaan Panji Gumilang dan didukung oleh surat izin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Untuk sementara, Hero belum bisa memastikan apakah kegiatan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Panji Gumilang.

Namun pada prinsipnya, Lapas Indramayu mempersilakan para penyidik tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Kalau terkait (TPPU), saya tidak tahu. Saya hanya bertepatan tadi, minta izin untuk ketemu. Kami persilakan," ujar dia seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Menurut Hero, kegiatan pemeriksaan Panji Gumilang itu dilakukan pada sebuah ruangan khusus yang sejak Rabu (8/11/2023) telah dipersiapkan.

Ruang pemeriksaan itu dipastikan aman dan kondisinya steril. "Di ruang itu hanya ada penyidik, tersangka (Panji Gumilang) yang didampingi kuasa hukumnya," tutur Hero.

Baca juga: Kalapas Indramayu Pastikan Tak Ada Keistimewaan untuk Panji Gumilang

Hero menambahkan, Panji Gumilang ditempatkan pada sebuah kamar kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Indramayu. Di dalam blok itu terdapat lima kamar dan terdakwa tetap diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya.

Sebelumnya, para penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memang menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dilakukan di Indramayu, hari ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Bahkan dia juga dijerat Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com