Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Koperasi di Ketapang Kalbar yang Dilaporkan Penggelapan Rp 650 Juta Jadi Tersangka Sejak 2019

Kompas.com - 07/11/2023, 19:57 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - YW, seorang ketua koperasi perkebunan kelapa sawit Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sisa hasil kebun (SHK) Rp 650 juta, telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama sejak tahun 2019.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar mengatakan, Yw dilaporkan atas dugaan penggelapam dana talangan dan dana repel senilai Rp 162 juta.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Anggota Rp 650 Juta, Ketua Koperasi Sawit di Ketapang Dilaporkan

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan dan pemerikaan, YW ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019.

“Saat ini status perkara masih berjalan,” kata Fariz kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Fariz menjelaskan, penanganan perkara tersebut terkendala berkas perkara yang mandek di jaksa penuntut umum.

“Petunjuk terakhir jaksa, harus dilakukan pemeriksaan ahli pidana yang sebelumnya sudah ditindaklanjuti dengan mengajukan ahli pidana namun belum mendapatkan jawaban,” ucap Fariz.

Fariz melanjutkan, dalam penanganan perkara terhadap YW memang tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka kooperatif.

“Terkait laporan baru tentunya akan kami proses dulu dan lakukan penyelidikan," tuturnya.

Baca juga: Kemelut Koperasi Sawit di Riau, Kubu Anthony Hamzah Bantah Pernyataan Nusirwan

Sebelumnya, YW dilaporkan dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sisa hasil kebun (SHK) senilai Rp 650 juta.

Perwakilan pelapor, Ujang Suhardi mengatakan, kecurigaan awal terjadi saat mendapat data SHK yang dibayar perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar untuk dibagikan kepada 1.004 anggota.

“Setelah dipotong administrasi, harusnye setiap anggota mendapat sekitar Rp 1,3 juta, namun ternyata Rp 956.000 per orang,” kata Ujang kepada wartawan, Minggu (5/11/2023).

Ujang menduga, dugaan penggelapan juga dilakukan ketua koperasi dalam SHK bulan Agustus 2023. Udang yang diberitakan perusahaan per 3 bulan pada saat itu Rp 1,2 miliar.

Ujang menyebut, setelah dihitung harusnya setiap anggota mendapat Rp 1 juta namun hanya menerima Rp 840.000.

“Jika kami totalkan, dugaan penggelapan dana SHK Agustus dan November mencapai Rp 650 juta, ke mana uang sebanyak itu?” ungkap Ujang.

Ujang melanjutkan, sehari sebelum melapor, puluhan anggota mendatangi kantor koperasi untuk untuk meminta penjelasan. Namun ketua koperasi tidak mau datang dan hanya mengutus perwakilan.

“Alasannya, sisa uang SHK digunakan untuk biaya pembuatan patok hutan masyarakat,” ungkap Ujang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat Sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat Sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas Saat 'Camping' di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas Saat "Camping" di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com