Baca juga: Dicoret sebagai Calon Anggota DPD, Irman Gusman Sebut KPU Sewenang-wenang
Tommy menyebut, keputusan ini menyebabkan kliennya kehilangan hak konstitusional untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024.
Padahal secara hukum, kata Tommy, Imran berhak menggunakan hak konstitusionalnya itu.
Kuasa hukum Imran mendalilkan bahwa Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu, dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti setiap proses tahapan Pemilu.
"Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman," kata Tommy.
Konferensi pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu juga dianggap sebagai penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman.
Dia menyebut, Irman adalah salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa.
Menurut Tommy, Imran menjadi sangat dirugikan oleh keputusan KPU ini.
Baca juga: 16 Eks Terpidana Daftar Caleg DPD: Ada Irman Gusman, Rio Capella, dan Emir Moeis
Secara tidak langsung, masyarakat Sumatera Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman," tegas dia.
Dalam petitumnya, Tommy memohon kepada Bawaslu agar memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan DCT tambahan/susulan yang memuat nama Pemohon dalam DCT Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.