Salin Artikel

Dicoret dari DCT DPD RI, Irman Gusman Perkarakan KPU ke Bawaslu

Irman Gusman melalui kuasa hukumnya, Tommy SS Bhail, mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI, Selasa (7/11/2023).

Menurut Tommy, hal ini terkait Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap, yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

"Gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU."

"Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Tommy menyebutkan, salah satu kegiatan KPU Sumbar yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU mengadakan konferensi pers.

Konferensi pers pada 31 Oktober 2023 tersebut mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Hal ini dinilai menabrak prosedur yang semestinya.

Sebab, menurut Tommy, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT.

DCT baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Tommy menyebutkan nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1042 tanggal 18 Agustus 2023.

Imran pun sudah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.

Tommy menilai pencoretan nama Irman Gusman dari DCT oleh KPU Sumbar menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung.

Bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam Pemilu mendatang.

Tommy menyebut, keputusan ini menyebabkan kliennya kehilangan hak konstitusional untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024.

Padahal secara hukum, kata Tommy, Imran berhak menggunakan hak konstitusionalnya itu.

Kuasa hukum Imran mendalilkan bahwa Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu, dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti setiap proses tahapan Pemilu.

"Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman," kata Tommy.

Konferensi pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu juga dianggap sebagai penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman.

Dia menyebut, Irman adalah salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa.

Menurut Tommy, Imran menjadi sangat dirugikan oleh keputusan KPU ini.

Secara tidak langsung, masyarakat Sumatera Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman," tegas dia.

Dalam petitumnya, Tommy memohon kepada Bawaslu agar memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan DCT tambahan/susulan yang memuat nama Pemohon dalam DCT Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Tahun 2024.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/07/170128978/dicoret-dari-dct-dpd-ri-irman-gusman-perkarakan-kpu-ke-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke