KOMPAS.com - Seorang bocah berusia 5 tahun dicabuli oleh dua pria berinisial RM (31) dan SK (41) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kedua pelaku merupakan teman ibunya yang awalnya meminta sang ibu membantu memasak dan beres-beres di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randya Shaktika Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan pelaku SK, Minggu (22/10/2023) pukul 17.00 Wita.
"Kedua pelaku merupakan pekerja swasta, dan mereka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih berusia lima tahun tersebut," ujarnya saat dihubungi, Minggu (29/10/2023).
Randya menuturkan, peristiwa tersebut terjadi saat ibu korban ingin meminjam sejumlah uang kepada salah satu pelaku yang merupakan temannya.
Baca juga: Prostitusi ABG di Tarakan Dibongkar, Muncikari Perempuan Berusia 18 Tahun
Ibu korban berstatus janda dan hanya tinggal berdua bersama korban. Ia terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama putrinya.
"Pelaku RM menjemput korban dan ibunya untuk dibawa ke rumah kontrakan milik temannya SK yang akan meminjaminya uang. SK meminta ibu korban untuk membantu memasak, dan bersih-bersih," katanya.
Selama ibu korban berada di rumah kontrakan tersebut, anaknya berada dalam kamar.
Ibu korban pun membersihkan rumah serta memasak, dan tidak bisa selalu mengawasi anaknya.
"Setelah pekerjaannya selesai pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, ibu korban masuk kamar melihat anaknya. Saat itu, anaknya mengeluhkan sakit," kata Randya.
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Tarakan Dicabuli oleh Dua Teman Ibunya
Ibu korban lalu mencoba menanyakan pengakuan anaknya kepada para pelaku. Namun, kedua pelaku kompak menjawab tidak tahu tentang hal yang ditanyakan ibu korban.
Ibu korban lalu membawa pulang anaknya sekitar pukul 05.30 Wita dan meminta tolong kepada warga sekitar untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi mengamankan kedua pelaku pada Selasa (24/10/2023) malam. Bahkan, di hadapan petugas, keduanya sama-sama tidak mengakui tuduhan ibu korban.
"Ibu korban menjelaskan, pada saat kejadian kedua pelaku RM dan SK, menunjukkan gelagat yang mencurigakan dengan bergantian memantau sang ibu saat masak di dapur," kata Randya.
Sementara dari pengakuan korban, ia sempat tertidur saat menonton TV dan pelaku RM langsung menyekapnya dengan lakban.
RM kemudian melakukan hal tak senonoh kepada korban.
Baca juga: Teka-teki Kematian Gadis Pemandu Lagu di Tarakan, Polisi Sebut Ada Kecurigaan terhadap Saksi
"Pelaku SK juga melakukan perbuatan yang sama. Sesudah melancarkan aksinya, kedua pelaku meminta korban untuk memejamkan mata seolah-olah tertidur, sehingga tidak diketahui oleh ibunya yang saat kejadian sedang memasak di dapur," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.