Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi ABG di Tarakan Dibongkar, Muncikari Perempuan Berusia 18 Tahun

Kompas.com - 21/10/2023, 15:24 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Sebuah Losmen di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi sasaran operasi polisi. Tempat tersebut diduga menyediakan layanan prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra mengungkapkan, seorang gadis yang berperan sebagai muncikari, bernama MT (18). Ia menjual 7 remaja putri atau Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 sampai 16 tahun. 

"Awalnya kami mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online di salah satu Losmen di Jalan Imam Bonjol, Pamusian, Tarakan. Kita lakukan penyelidikan bersama teman-teman dari Kodim 0907/Tarakan," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Pengakuan Korban Prostitusi Anak di Makassar, Awalnya Butuh Uang karena HP Hilang

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para ABG menunggu di depan losmen. Diduga mereka telah dipesan pria hidung belang untuk layanan seks.

"Ada pula yang didapati sedang berduaan di dalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, anak anak tersebut merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Randya.

Baca juga: Cerita 1 Jam di Pesawat Perintis, Melihat Krayan hingga Tarakan dari Udara

Para remaja putri tersebut, sebagian masih duduk di bangku SMP, dan beberapa anak lainnya putus sekolah.

Dari hasil interogasi, para ABG tersebut dipesan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300.000 dalam sekali layanan.

"Biaya Rp 300.000 itu dibagi dua dengan muncikarinya. Para korban mendapat Rp 250.000," jelasnya.

Menurut pengakuan muncikari MT, awalnya ia memanfaatkan anak asuhnya yang masih aktif bersekolah untuk menawarkan pekerjaan yang digelutinya kepada teman-temannya.

"Perekrutan dilakukan dari teman ke teman. Dan usaha prostitusi ini, sudah berlangsung sekitar setahun lamanya," kata Randya.

Selain menetapkan muncikari sebagai tersangka, polisi mengamankan barang bukti. Yakni 2 unit ponsel yang digunakan MT untuk berkomunikasi dengan pelanggan. 

Kemudian 12 bungkus kondom, uang tunai dari korban dan tersangka Rp 1,2 Juta, dan buku tamu Losmen.

"Kita sangkakan MT dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Randya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com