Salin Artikel

Prostitusi ABG di Tarakan Dibongkar, Muncikari Perempuan Berusia 18 Tahun

TARAKAN, KOMPAS.com – Sebuah Losmen di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi sasaran operasi polisi. Tempat tersebut diduga menyediakan layanan prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra mengungkapkan, seorang gadis yang berperan sebagai muncikari, bernama MT (18). Ia menjual 7 remaja putri atau Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 sampai 16 tahun. 

"Awalnya kami mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online di salah satu Losmen di Jalan Imam Bonjol, Pamusian, Tarakan. Kita lakukan penyelidikan bersama teman-teman dari Kodim 0907/Tarakan," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para ABG menunggu di depan losmen. Diduga mereka telah dipesan pria hidung belang untuk layanan seks.

"Ada pula yang didapati sedang berduaan di dalam kamar. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, anak anak tersebut merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Randya.

Para remaja putri tersebut, sebagian masih duduk di bangku SMP, dan beberapa anak lainnya putus sekolah.

Dari hasil interogasi, para ABG tersebut dipesan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300.000 dalam sekali layanan.

"Biaya Rp 300.000 itu dibagi dua dengan muncikarinya. Para korban mendapat Rp 250.000," jelasnya.

Menurut pengakuan muncikari MT, awalnya ia memanfaatkan anak asuhnya yang masih aktif bersekolah untuk menawarkan pekerjaan yang digelutinya kepada teman-temannya.

"Perekrutan dilakukan dari teman ke teman. Dan usaha prostitusi ini, sudah berlangsung sekitar setahun lamanya," kata Randya.

Selain menetapkan muncikari sebagai tersangka, polisi mengamankan barang bukti. Yakni 2 unit ponsel yang digunakan MT untuk berkomunikasi dengan pelanggan. 

Kemudian 12 bungkus kondom, uang tunai dari korban dan tersangka Rp 1,2 Juta, dan buku tamu Losmen.

"Kita sangkakan MT dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Randya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/21/152433878/prostitusi-abg-di-tarakan-dibongkar-muncikari-perempuan-berusia-18-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke