TARAKAN,KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tarakan Utara.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randya Shaktika mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penggerebekan aktivitas seksual yang dilakukan pasangan bukan suami istri di salah satu ruangan di tempat karaoke yang beralamat di Jalan Bengawan, RT 02, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Minggu (25/6/2023) dini hari.
"Ada prostitusi terselubung di usaha karaoke yang kami gerebek. Korbannya, mayoritas didatangkan dari Jawa," ujarnya, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Hamil 7 Bulan, Perempuan di Semarang Dipaksa Jadi PSK oleh Pasangannya
Randya menuturkan, pemilik usaha karaoke bernama AP (54) memanggil sejumlah perempuan dari Surabaya agar datang ke Tarakan dengan janji pekerjaan dan gaji cukup lumayan.
AP bahkan membelikan tiket pesawat dari Surabaya ke Tarakan, dengan harga sekitar Rp 2 juta, untuk meyakinkan para korban.
"Tapi biaya tiket ternyata dihitung sebagai utang bagi para korban. Selama korban belum melunasi utang tersebut, maka korban belum boleh berhenti bekerja di usaha karaoke miliknya," jelasnya.
Di karaoke tersebut, para korban tidak hanya dipekerjakan sebagai purel. Korban juga harus melayani jasa seks dengan banderol Rp 300.000.
Pemilik karaoke akan memotong biaya tersebut sebesar Rp 50.000 untuk biaya sewa kamar.
"Uang tersebut dibayarkan kepada kasir bernama P (30), yang nantinya akan diberikan kepada pemilik usaha karaoke AP, untuk biaya operasional," imbuhnya.
Menurut Randya, pemilik gedung, hanya mengantongi izin sebagai usaha karaoke. "Dan jumlah korbannya sekitar sembilan orang, semua dari Jawa," katanya lagi.
Saat ini, kasir dan pemilik karaoke di Jalan Bengawan RT 02, kelurahan Juata Permai, Tarakan, P dan AP, telah ditahan di Mapolres Tarakan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp 950.000 dan satu kondom merek Sutra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
Baca juga: Salurkan Wanita Jadi PSK di Sri Lanka, Ida Susanti Dituntut 9 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.