Dalam rekaman tersebut, korban dipegang alat vitalnya dengan modus membangunkan untuk shalat subuh.
"Klien kami mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi jadi diwajibkan tinggal di asrama. Klien kami diduga dicabuli seniornya yang juga kepala kamar. Dengan kejadian ini membuat klien kami tidak lagi tinggal di asrama itu karena trauma. Karena tidak tinggal di asrama beasiswanya sudah dicabut," ungkapnya.
Kuasa hukum pun telah mengirimkan surat permohonan kepada kampus untuk melakukan mediasi terkait kejadian tersebut.
Namun, pihak kampus menurutnya tidak memberikan respons apapun.
"Kami sudah beri surat ke rektor untuk memohon mediasi tapi rektor memberi jawaban yang tidak sesuai dengan yang kami inginkan. Kami maunya mediasi. Namun tidak direspons sehingga kami memilih untuk melaporkan PA,” ujarnya.
Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang pun angkat bicara mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Terbujuk Rayuan Pria Mengaku Polisi, Perempuan di Palembang Tertipu Rp 158 Juta
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama (AAKK) UIN Raden Fatah Palembang Jumari Iswadi mengatakan, telah memanggil terduga korban dan PA untuk dilakukan mediasi.
Namun, panggilan itu hanya dihadiri oleh PA sebagai terlapor sehingga proses mediasi pun menjadi tertunda.
Akan tetapi dari keterangan sepihak, PA membantah telah melecehkan terduga korban.
“(Korban) tidak datang dalam panggilan hari ini, sudah kita tanyakan dan PA mengaku tidak melakukan hal itu (pelecehan seksual),” kata Jumari, Selasa (24/10/2023).
Menurut keterangan PA, terduga korban selama tinggal di asrama sulit dibangunkan ketika subuh. PA pun mencoba memangunkan juniornya itu untuk melaksanakan shalat subuh.
“Menurut PA dalam pembinaan karena susah dibangunkan, dia menarik sarungnya dan membangunkan korban dalam batas wajar. Tidak ada kasus asusila,” ujarnya.
Baca juga: Beraksi di Siang Hari, Pelaku Pelecehan di Palembang Babak Belur Dihajar Massa
Keterangan yang diambil pihak kampus sejauh ini masih sebatas dari pelapor. Mereka pun masih berupaya untuk meminta penjelasan dari terduga korban.
Selain itu, Jumari menerangkan beasiswa dari terduga korban memang dicabut lantaran saat ini tidak tinggal di asrama sejak hampir satu bulan.
Sementara, syarat penerima beasiswa adalah tinggal di asrama.
“Di asrama itu dididik, misal ada mahasiswa belum bisa mengaji jadi bisa mengaji. Sejauh ini baru keterangan sepihak, kita menunggu penjelasan dari korban,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.