“Di tengah persoalan ini kan kita prihatin dengan Wali Kota kita sendiri, dia harus dibantu. Kenapa mereka-mereka tidak perduli tentang itu. Dengan mereka membantu wali kota secara otomatis mereka memperhatikan masyarakat Kota Balikpapan. Hukum tertinggi adalah kesalamatan masyarakat. Nah sekarang keselamatan masyarakat terganggu, baik segi ekonomi, segi kesehatan, segi kenyamanan, segi pendidikan, inilah yang terganggu semua, apakah teman-teman misalkan di dewan tidak melihat hal ini,” jelasnya.
Meski begitu, Piatur tidak begitu mengharapkan hasil putusan dari gugatan ini. Sebab jangka waktu sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tinggal sebentar lagi.
Namun, dirinya berharap dengan gugatan yang dilakukan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa Kota Balikpapan sedang tidak baik-baik saja.
“Tentu ini mekanismenya panjang, akhirnya nanti habis sendiri. Karena nanti putusan ini kan sidang aja bisa enam bulan, belum banding. Tetapi bukan itu, tidak berharap dengan putusan karena lama. Tetapi kita memberikan edukasi politik, memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita sedang tidak baik-baik di Balikpapan,” ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum DPRD Kota Balikpapan, Hairul Bidol mengatakan pihaknya tetap akan menghormati proses gugatan yang dilayangkan Peradi Balikpapan. Pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan saksi dalam persidangan nanti.
“Pada intinya kami dari DPRD Balikpapan akan menjawab di dalam jawaban dan duplik. Bahkan nanti kita buktikan pada saat pembuktian surat dan saksi,” tuturnya.
Baca juga: Transaksi Seks Marak di Taman Kota, Wakil Wali Kota Balikpapan Gemas
Ditanya soal tuntutan yang dilayangkan oleh Peradi, yakni kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Hairul menerangkan bahwa sejatinya DPRD Kota Balikpapan telah menjalankan mekanisme yang seharusnya. Salah satunya dengan membetuk panitia pemilih (panlih).
“Panlih ini dibentuk untuk menjaring nama-nama Wakil Wali Kota yang diusung oleh partai pengusung. Dimana pada saat almarhum Thohari meninggal dia berpasangan dengan Pak Wali Kota itu kan dia diusung oleh partai pengusung. Artinya ketika beliau meninggal, yang punya hak menggantikan almarhum itu ya partai pengusung lagi. Artinya proses masih berjalan, boleh dicek di DPRD,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.