Salin Artikel

Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan Kosong, Warga Layangkan "Citizen Lawsuit" ke Pengadilan Negeri

Kelompok masyarakat pun mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (24/10/2023) untuk melayangkan citizen lawsuit (gugatan masyarakat).

Gugatan citizen lawsuit adalah mekanisme bagi masyarakat untuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak warga.

Seperti diketahui, Rahmad-Thohari merupakan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih periode 2021-2024.

Namun Thohari Azis meninggal dunia sebelum dilantik. Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan pun kosong sejak pelantikan pada 31 Mei 2021 lalu hingga saat ini.

Proses penjaringan untuk mencari pengganti pun sejatinya telah dilakukan. Mulai dari mengusung nama calon dari masing-masing partai pengusung Rahmad-Thohari, hingga pembentukan panitia pemilihan (panlih).

Terakhir, dua nama pun telah ditetapkan dan diajukan kepada Wali Kota Balikpapan, yakni Budiono (Ketua DPC PDI-P Balikpapan) dan Risti Utami Dewi (Istri almarhum Thohari Azis).

Namun di akhir, Budiono mengundurkan diri dengan alasan perintah dari Partai. Kekosongan kursi Wakil Wali Kota pun kembali berlanjut.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan, Piatur Pangaribuan mengatakan, pihaknya menuntut agar jabatan Wawali segera diisi.

Sebab, pihaknya menilai ada indikasi kesengajaan proses pengisian jabatan Wawali dibuat berlarut. Salah satunya adanya pengunduran diri dari salah satu calon menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

“Kemarin teman-teman sudah dikawal terus, nah begitu teman-teman tidak mengawal lagi, tiba-tiba satu mengundurkan diri. Kita menduga ini adalah skenario jahat. Jahatnya ke rakyat Balikpapan. Karena banyak persoalan kita yang harusnya dibantu oleh Wakil Wali Kota,” kata Piatur.

Piatur cukup heran dengan mundurnya salah satu calon tersebut yang membuat proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota kembali panjang.

“Ini kan menjadi pertanyaan besar, khususnya di partai ini kenapa kok ada yang diberi kehormatan yang begitu besar tetapi kok tidak mau. Terlebih itu sudah diujung, mau diajukan malah mundur, kenapa nggak dari awal ngomong,” herannya.

Gugatan Citizen Lawsuit bukan tanpa dasar, Piatur mengatakan masyarakat kota Balikpapan sudah cukup lama dihadapkan permasalahan kota saat ini.

Seperti jalan rusak dan berdebu, banjir, kecelakaan lalu lintas, hingga pengangguran dan pendidikan tidak tertangani dengan baik. Menurut Piatur, dengan adanya Wakil Wali Kota dirasa bisa membantu kerja Wali Kota untuk lebih peduli terhadap masyarakat.

“Di tengah persoalan ini kan kita prihatin dengan Wali Kota kita sendiri, dia harus dibantu. Kenapa mereka-mereka tidak perduli tentang itu. Dengan mereka membantu wali kota secara otomatis mereka memperhatikan masyarakat Kota Balikpapan. Hukum tertinggi adalah kesalamatan masyarakat. Nah sekarang keselamatan masyarakat terganggu, baik segi ekonomi, segi kesehatan, segi kenyamanan, segi pendidikan, inilah yang terganggu semua, apakah teman-teman misalkan di dewan tidak melihat hal ini,” jelasnya.

Meski begitu, Piatur tidak begitu mengharapkan hasil putusan dari gugatan ini. Sebab jangka waktu sisa masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tinggal sebentar lagi.

Namun, dirinya berharap dengan gugatan yang dilakukan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa Kota Balikpapan sedang tidak baik-baik saja.

“Tentu ini mekanismenya panjang, akhirnya nanti habis sendiri. Karena nanti putusan ini kan sidang aja bisa enam bulan, belum banding. Tetapi bukan itu, tidak berharap dengan putusan karena lama. Tetapi kita memberikan edukasi politik, memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita sedang tidak baik-baik di Balikpapan,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum DPRD Kota Balikpapan, Hairul Bidol mengatakan pihaknya tetap akan menghormati proses gugatan yang dilayangkan Peradi Balikpapan. Pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti dan saksi dalam persidangan nanti.

“Pada intinya kami dari DPRD Balikpapan akan menjawab di dalam jawaban dan duplik. Bahkan nanti kita buktikan pada saat pembuktian surat dan saksi,” tuturnya.

Ditanya soal tuntutan yang dilayangkan oleh Peradi, yakni kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Hairul menerangkan bahwa sejatinya DPRD Kota Balikpapan telah menjalankan mekanisme yang seharusnya. Salah satunya dengan membetuk panitia pemilih (panlih).

“Panlih ini dibentuk untuk menjaring nama-nama Wakil Wali Kota yang diusung oleh partai pengusung. Dimana pada saat almarhum Thohari meninggal dia berpasangan dengan Pak Wali Kota itu kan dia diusung oleh partai pengusung. Artinya ketika beliau meninggal, yang punya hak menggantikan almarhum itu ya partai pengusung lagi. Artinya proses masih berjalan, boleh dicek di DPRD,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/24/210155378/jabatan-wakil-wali-kota-balikpapan-kosong-warga-layangkan-citizen-lawsuit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke