- 4 Mei 2023 pukul 17.30 WIB sabu-sabu seberat 12 kg di Hotel Grand Elty, Kecamatan Kalianda.
- 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kg di Hotel Grand Elty, Kecamatan Kalianda.
- 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kg di Hotel Grand Elty, Kecamatan Kalianda.
- 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru, Resort Kalianda.
- 20 Mei 2023, sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru, Resort Kalianda.
- 25 Mei 2023, sabu seberat 25 kg dan 2.000 butir pil ekstasi dikawal sampai naik kapal feri di Pelabuhan Bakauheni.
- 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kg dikawal sampai naik kapal feri di Pelabuhan Bakauheni.
- 20 Juni 2023, sabu seberat 18 kg dikawal sampai naik kapal feri di Pelabuhan Bakauheni.
Jaksa juga menjabarkan modus yang digunakan Andri Gustami dalam "pengawalan" narkotika. Yakni mengambil sabu di dalam kamar hotel lalu membawanya ke area parkir dermaga atau rest area KM 20B tol Lampung.
"Lalu terdakwa mengawalnya dengan kendaraan pribadi hingga masuk antrean kapal, sehingga terhindar dari pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," kata jaksa.
Oleh jaksa, AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Ali Bhuto mengaku akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang.
"Kita rencana akan mengajukan eksepsi minggu depan," kata Ali Bhuto seusai sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.