Salin Artikel

Terungkap Awal Mula Keterlibatan AKP Andri Jadi "Pengawal" Narkoba Jaringan Fredy Pratama

LAMPUNG, KOMPAS.com - Keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba, bermula dari penangkapan kurir Fredy Pratama di Lampung.

Fakta ini terungkap saat pembacaan dakwaan perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023) siang.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Eka Aktarini, keterlibatan tedakwa berawal dari penangkapan kurir sabu bernama Ical di KM 20B jalan tol Terbanggi Besar-Bakauheni (Bakter) pada Agustus 2022.

"Terdakwa memimpin penangkapan pelaku peredaran gelap narkotika atas nama Ical dengan barang bukti sekitar 30 kilogram," ujar Jaksa Eka, Senin siang.

Dari penangkapan itu, terdakwa mengetahui adanya komunikasi antara Ical dengan Fredy Pratama melalui ponsel yang juga ikut diamankan.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Lingga Setiawan itu, jaksa menyebutkan terdakwa menggunakan ponsel itu untuk menghubungi seseorang berinisial BNB.

"Terdakwa lalu berusaha menghubungi BNB dengan tujuan agar narkotika bisa aman pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujar jaksa.

Namun upaya pertama komunikasi itu belum membuahkan hasil.

Terdakwa kembali menangkap kurir jaringan Fredy Pratama pada Maret 2023, dengan barang bukti berupa 18 kg dan 30 kg pada April 2023.

Setelah menangkap, AKP Andri kembali mengirim pesan BBM (BlackBerry Messenger) kepada M Rivaldo alias KIF untuk meminta "jatah" pengamanan.

Jaksa menyebut terdakwa meminta jatah sebesar Rp 15 juta per kg kepada BNB (DPO) dan M Rivaldo. Namun disepakati hanya Rp 8 juta.

Selama ini, terdakwa telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 8 kali melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima terdakwa, terdakwa telah 8 kali membantu pengawalan narkotika milik Fredy Pratama," katanya, Senin.

Delapan kali pengiriman narkotika ini terjadi sejak Mei-Juni 2023 dengan total sabu yang berhasil "dikawal" sebanyak 150 kg.

inciannya yaitu:

- 4 Mei 2023 pukul 17.30 WIB sabu-sabu seberat 12 kg di Hotel Grand Elty, Kecamatan Kalianda.

- 8 Mei 2023, sabu seberat 20 kg di Hotel Grand Elty, Kecamatan Kalianda.

- 11 Mei 2023, sabu seberat 16 kg di Hotel Grand Elty, Kecamatan Kalianda.

- 18 Mei 2023, sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru, Resort Kalianda.

- 20 Mei 2023, sabu seberat 20 kg di Villa Negeri Baru, Resort Kalianda.

- 25 Mei 2023, sabu seberat 25 kg dan 2.000 butir pil ekstasi dikawal sampai naik kapal feri di Pelabuhan Bakauheni.

- 19 Juni 2023, sabu seberat 19 kg dikawal sampai naik kapal feri di Pelabuhan Bakauheni.

- 20 Juni 2023, sabu seberat 18 kg dikawal sampai naik kapal feri di Pelabuhan Bakauheni.

Jaksa juga menjabarkan modus yang digunakan Andri Gustami dalam "pengawalan" narkotika. Yakni mengambil sabu di dalam kamar hotel lalu membawanya ke area parkir dermaga atau rest area KM 20B tol Lampung.

"Lalu terdakwa mengawalnya dengan kendaraan pribadi hingga masuk antrean kapal, sehingga terhindar dari pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni," kata jaksa.

Oleh jaksa, AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Bhuto mengaku akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang.

"Kita rencana akan mengajukan eksepsi minggu depan," kata Ali Bhuto seusai sidang.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/163337978/terungkap-awal-mula-keterlibatan-akp-andri-jadi-pengawal-narkoba-jaringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke