"Bisikan gaib, pokoknya harus nganu (membunuh) gitu," kata dia.
Polisi mengamankan tiga orang pria paruh baya karena menganiaya Jumirat (65) lansia warga Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta hingga tewas.
Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan ini. Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, peristiwa ini bermula saat saksi bernama Tri melintas di Jalan bulak sawah Barat Gedongsari, Rabu (27/9/2023) pukul 09.30 WIB.
Saksi saat itu melihat tiga orang pria menganiaya korban Jumirat menggunakan pipa di dalamnya berisi semen.
Tri yang berniat menolong korban malah diancam salah satu pelaku menggunakan sajam.
Atas perbuatannya, Ketiga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain subsider pembunuhan subsider di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan.
"Untuk ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," kata dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.