KOMPAS.com - Seorang siswi SD di Bantarsari, Cilacap diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh 7 pria dewasa.
Korban mengaku dilecehkan sejak duduk di bangku kelas 2 SD. Cerita pelecehan yang dialami korban sempat viral di media sosial.
Walaupun pelecehan sudah terjadi lama, orangtua korban baru melapor ke Polsek Bantarsari pada Rabu (27/9/2023).
Kemudian, Polsek Bantarsari menyerahkan kepada Polresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut karena terduga korban merupakan anak di bawah umur.
Sementara korban sudah melakukan visud di salah satu rumah sakit di Cilacap.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD di Cilacap Dicabuli 7 Orang Dewasa Viral, Terjadi sejak Korban Kelas 2 SD
Camat Bantarsari, Hari Winarno membenarkan ada laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus pencabulan.
Hari juga membenarkan korban putus sekolah sejak setahun belakangan atau saat ia duduk di bangku kelas 4 SD.
"Perlu diluruskan, informasi yang viral di media sosial bahwa (pencabulan) dilakukan saat anak duduk di kelas 3-5 SD itu salah, yang benar tidak bersekolah di SD tapi bersekolah di MI," katanya.
Terkait alasan putus sekolah, Hari belum mengetahui secara pasti apakah karena dugaan aksi pencabulan atau faktor lain.
Baca juga: Dirawat Lima Hari di RS, Siswa Korban Bullying di Cilacap Hari Ini Dibolehkan Pulang
Namun berdasarkan informasi dari orang tua nya, saat masih kecil, anaknya pernah mengalami benturan saat kecelakaan.
Benturan itu menyebabkan adanya gumpalan darah di otak yang mempengaruhi kerja syaraf. Sehingga penerimaan terhadap pelajaran sulit dan tidak bisa diikuti.
"Jadi dia kelas 4 keluar sekolah, tetapi masih didalami penyebabnya, belum tentu pencabulan juga. Jadi masih didalami pihak kepolisian," ujarnya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan jajarannya sudah memeriksa lima saksi untuk mengungkap kasus ini.
"Terkait dengan berita viralnya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bantarsari, perlu kami sampaikan jadi kita sudah menindaklanjuti kasus ini," kata dia pada Rabu (4/10/2023),
"Sudah kita periksa beberapa saksi-saksi, memang ini perlu pendalaman khusus," bebernya,
Korban telah menjalani visum di RSUD Cilacap dan hasilnya tidak ditemukan tanda kekerasan.
Baca juga: 2 Fakta Baru Kasus Bullying di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut
Proses visum dilakukan oleh dr Frianton Tua Saragi, SpOG (K) yang juga berstatus sebagai saksi ahli.
"Jadi kasus dari Bantarsari itu dimintakan visum tanggal 27 September, hasilnya sudah kita sampaikan kemarin kepada penyidik. Tapi ngga ada apa-apa kok, normal semua," tuturnya
Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menambahkan setelah mengantongi hasil visum, penyidik masih akan mendalami kasus ini.
Selanjutnya, ahli psikologi akan didatangkan untuk menggali informasi dari korban dan orang tuanya.
"Karena hasil saksi ahli, hasil visum tidak bisa dibantah dan tidak mungkin dibelokkan. Karena beliau (saksi ahli) di bawah sumpah, jadi tidak mungkin membuat hasil visum salah," tandasnya.
Baca juga: Berkas Perkara Bullying Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dan meminta masyarakat untuk tetap tenang.
"Jadi masyarakat tidak usah terprovokasi isu-isu yang menyatakan tersangka berkeliaran. Kami harus mendalami, jadi ahli juga sudah menyampaikan untuk kita pelajari," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul HASIL Visum Kasus Pencabulan Anak di Bantarsari Cilacap, Ini Penuturan Dokter dan Kapolresta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.