Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Fakta Baru Kasus "Bullying" di Cilacap: Korban Membaik dan Proses Hukum Pelaku Berlanjut

Kompas.com - 02/10/2023, 20:24 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus bullying terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), menjadi sorotan. Bagaimana kabar terkini kasus ini?

Korban berinisial FF (14), saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan, berdasarkan pemeriksaan magnetic resonance imaging (MRI) dan foto toraks, kondisi FF dalam keadaan baik.

"Mudah-mudahan dapat segera pulang dan kembali ke keluarganya. Dan kesehatannya selalu dipantau kapolsek dan tim kesehatan Polresta Cilacap," ujarnya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Tulang Rusuknya Patah Mulai Membaik

Akibat perundungan yang dialaminya, FF mengalami lebam dan patah tulang rusuk.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menuturkan, korban dibawa ke RSUD Majenang, Cilacap, karena mengalami sesak napas pada Rabu (27/9/2023).

Setelah diperiksa, siswa SMP tersebut ternyata mengalami patah tulang rusuk. Korban lantas dibawa ke RSUD Margono Soekarjo.

"Korban kemarin kami rujuk ke RS di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif," ucapnya, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Alami Patah Tulang Rusuk, Siswa SMP Korban Perundungan di Cilacap Dibawa ke RS

Pelaku bullying di Cilacap


Lalu, bagaimana kabar pelaku bullying di Cilacap, MK (15) dan WS (14)?

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, Polresta Cilacap telah melaksanakan upaya diversi pada Sabtu (30/9/2023).

Upaya diversi diadakan dengan melibatkan keluarga korban dan keluarga pelaku. Namun, upaya diversi itu tak berhasil.

"Pihak keluarga korban memaafkan, tapi proses lanjut," ungkapnya, dikutip dari Tribun Banyumas.

Baca juga: Berkas Perkara Bullying Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Guntar menyampaikan, karena upaya diversi tak membuahkan hasil dan ditolak oleh keluarga korban, maka kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ini dilakukan karena pelaku maupun korban masih di bawah umur.

Dalam penanganan kasus ini, Polresta Cilacap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga: Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com