CILACAP, KOMPAS.com - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah, ke Kejaksaan, Senin (2/10/2023).
Dua orang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu berinisial MK (15) dan WS (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
"Hari ini berkas perkara kami limpahkan tahap satu ke tingkat Kejaksaan," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Menilik Hubungan Geng Barisan Siswa dengan 2 Kasus Bullying di Cilacap
Fannky mengatakan, tahapan penyelidikan telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Mekanisme perundang-undangan, baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku dan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orangtuanya," jelas Fannky.
Pihaknya juga telah melakukan upaya diversi pada Sabtu (30/9/2023). Dalam upaya ini keluarga korban meminta agar proses hukum terus dilanjutkan.
Sementara itu, untuk kasus video perundungan yang belakangan viral, polisi juga telah pemeriksaan dengan terduga pelaku berinisial K (13).
Diberitakan sebelumnya, warganet digegerkan dengan dua video perundungan siswa di Cilacap.
Peristiwa dalam video pertama yang melibatkan MK dan WS terjadi pada Selasa (26/9/2023). Sedangkan video yang belakangan beredar merupakan peristiwa pada Senin (25/9/2023). Kedua video itu diambil di lokasi yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.