Salin Artikel

Diduga Jadi Korban Pencabulan 7 Orang Dewasa sejak Kelas 2 SD, Bocah di Cilacap Putus Sekolah

Korban mengaku dilecehkan sejak duduk di bangku kelas 2 SD. Cerita pelecehan yang dialami korban sempat viral di media sosial.

Walaupun pelecehan sudah terjadi lama, orangtua korban baru melapor ke Polsek Bantarsari pada Rabu (27/9/2023).

Kemudian, Polsek Bantarsari menyerahkan kepada Polresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut karena terduga korban merupakan anak di bawah umur.

Sementara korban sudah melakukan visud di salah satu rumah sakit di Cilacap.

Putus sekolah

Camat Bantarsari, Hari Winarno membenarkan ada laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus pencabulan.

Hari juga membenarkan korban putus sekolah sejak setahun belakangan atau saat ia duduk di bangku kelas 4 SD.

"Perlu diluruskan, informasi yang viral di media sosial bahwa (pencabulan) dilakukan saat anak duduk di kelas 3-5 SD itu salah, yang benar tidak bersekolah di SD tapi bersekolah di MI," katanya.

Terkait alasan putus sekolah, Hari belum mengetahui secara pasti apakah karena dugaan aksi pencabulan atau faktor lain. 

Namun berdasarkan informasi dari orang tua nya, saat masih kecil, anaknya pernah mengalami benturan saat kecelakaan.

Benturan itu menyebabkan adanya gumpalan darah di otak yang mempengaruhi kerja syaraf. Sehingga penerimaan terhadap pelajaran sulit dan tidak bisa diikuti.

"Jadi dia kelas 4 keluar sekolah, tetapi masih didalami penyebabnya, belum tentu pencabulan juga. Jadi masih didalami pihak kepolisian," ujarnya.

Tak ditemukan tanda kekerasan

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan jajarannya sudah memeriksa lima saksi untuk mengungkap kasus ini.

"Terkait dengan berita viralnya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bantarsari, perlu kami sampaikan jadi kita sudah menindaklanjuti kasus ini," kata dia pada Rabu (4/10/2023),

"Sudah kita periksa beberapa saksi-saksi, memang ini perlu pendalaman khusus," bebernya,

Korban telah menjalani visum di RSUD Cilacap dan hasilnya tidak ditemukan tanda kekerasan.

Proses visum dilakukan oleh dr Frianton Tua Saragi, SpOG (K) yang juga berstatus sebagai saksi ahli.

"Jadi kasus dari Bantarsari itu dimintakan visum tanggal 27 September, hasilnya sudah kita sampaikan kemarin kepada penyidik. Tapi ngga ada apa-apa kok, normal semua," tuturnya

Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menambahkan setelah mengantongi hasil visum, penyidik masih akan mendalami kasus ini.

Selanjutnya, ahli psikologi akan didatangkan untuk menggali informasi dari korban dan orang tuanya.

"Karena hasil saksi ahli, hasil visum tidak bisa dibantah dan tidak mungkin dibelokkan. Karena beliau (saksi ahli) di bawah sumpah, jadi tidak mungkin membuat hasil visum salah," tandasnya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dan meminta masyarakat untuk tetap tenang.

"Jadi masyarakat tidak usah terprovokasi isu-isu yang menyatakan tersangka berkeliaran. Kami harus mendalami, jadi ahli juga sudah menyampaikan untuk kita pelajari," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul HASIL Visum Kasus Pencabulan Anak di Bantarsari Cilacap, Ini Penuturan Dokter dan Kapolresta

https://regional.kompas.com/read/2023/10/05/092500678/diduga-jadi-korban-pencabulan-7-orang-dewasa-sejak-kelas-2-sd-bocah-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke