PALEMBANG, KOMPAS.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan memberikan sanksi denda hingga pidana terhadap para perusahaan yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menyebabkan terjadinya bencana kabut asap.
Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, perusahaan yang kedapatan lahannya terbakar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal tersebut, perusahaan dikenakan sanksi pidana berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Kemudian dikenakan juga sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan juga pidana perbaikan pemulihan lingkungan,” kata Rasio saat melakukan penyegelan lahan terbakar milik PT Sampurna Agro di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: KLHK Kembali Segel 11 Lahan Perusahaan di OKI yang Terbakar
Kementerian LHK telah membentuk Satgas penyidik untuk menindak lanjuti pihak korporasi yang lahannya terbakar.
Satgas tersebut tergabung dari penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kepolisian, Jaksa dan polisi.
Satgas ini akan melihat secara menyeluruh dan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran di lahan perusahaan.
“Kami sudah mengajukan gugatan terhadap 22 korporasi yang lahannya terbakar. Ini sebagai bentuk langkah hukum tegas, kepada siapa pun,” ujar Rasio.
Baca juga: Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap
Rasio menambahkan, kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Bahkan, kementerian LHK selalu memonitoring secara intensif mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api.
Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.