Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Lahan Terbakar Penyebab Kabut Asap Bakal Didenda Rp 10 Miliar, Keuntungan Dirampas

Kompas.com - 04/10/2023, 18:27 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan memberikan sanksi denda hingga pidana terhadap para perusahaan yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menyebabkan terjadinya bencana kabut asap.

Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, perusahaan yang kedapatan lahannya terbakar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal tersebut, perusahaan dikenakan sanksi pidana berupa 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Kemudian dikenakan juga sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan juga pidana perbaikan pemulihan lingkungan,” kata Rasio saat melakukan penyegelan lahan terbakar milik PT Sampurna Agro di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: KLHK Kembali Segel 11 Lahan Perusahaan di OKI yang Terbakar

Kementerian LHK telah membentuk Satgas penyidik untuk menindak lanjuti pihak korporasi yang lahannya terbakar.

Satgas tersebut tergabung dari penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kepolisian, Jaksa dan polisi.

Satgas ini akan melihat secara menyeluruh dan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran di lahan perusahaan.

“Kami sudah mengajukan gugatan terhadap 22 korporasi yang lahannya terbakar. Ini sebagai bentuk langkah hukum tegas, kepada siapa pun,” ujar Rasio.

Baca juga: Cerita Orangtua di Jambi Tetap Sekolahkan Anaknya meski Dilanda Kabut Asap

Rasio menambahkan, kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Bahkan, kementerian LHK selalu memonitoring secara intensif mendeteksi lokasi-lokasi yang terindikasi terdapat titik panas maupun titik api.

Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com