Jika terbukti terjadi kesengajaan maupun kelalaian, instrumen penegakan hukum yang menjadi wewenang KLHK, akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha atau kegiatan atas terjadinya karhutla.
“Untuk nilai kerugian akibat karhutla ini belum kami hitung. Namun, karhutla di Sumsel ini sangat serius, sehingga perusahaan-perusahaan yang terbakar pastinya akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Baca juga: Media Asing: Indonesia Bantah Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Sampai ke Malaysia
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyegel 11 lahan milik perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan lantaran terbakar hingga menyebabkan kabut asap menyelimuti kota Palembang.
Lahan yang disegel tersebut yakni, PT Sampurna Agro seluas 586 hektar, PT KS dengan luasan lahan terbakar 25 hektar, PT BKI 200 hektar, PT SAM 30 hektar, PT RAJ 1.000 hektar, PT WAJ 1.000 hektar, PT LSI 30 hektar, PTPN VII 86 hektar, PT SAI 586 hektar, PT TPR dan PT BHP (sedang dalam perhitungan luasan terbakar) dan terakhir lahan lainnya di Desa Kedaton OKI 1.200 hektar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.