Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap, Dianiaya, Dirampok, Diberi Obat Penenang

Kompas.com - 04/10/2023, 16:45 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

KENDARI, KOMPAS.com-  Seorang gadis inisial SS (15) di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disekap hingga dianiaya oleh seorang pria berinisial APR (23). 

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, selama dalam penyekapan korban mendapat penganiayaan hingga dipaksa minum obat penenang. 

Dijelaskan, hampir setiap hari korban dianiaya, pelaku APR pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau karena korban enggan memberikannya uang. 

Baca juga: Bocah Perempuan 15 Tahun Disekap Teman Pria di Kendari Selama 24 Hari, Korban Dicekoki Obat Penenang

Di hari keempat penyekapan pada Senin (2/10/2023) pelaku juga memaksa korban meminum obat penenang jenis Alprazolam. 

"Pelaku memaksa korban untuk meminum obat (penenang). Setelah meminum obat tersebut, korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah itu," terangnya.

Lanjut Fitrayadi, korban kemudian menangis dan APR melarang korban untuk keluar rumah, jika korban keluar diancam akan dipukul.

Selanjutnya pada keesokannya APR kembali meminta kepada korban untuk memberikan pin E-Banking.

" Namun korban tidak memberikan dan APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali, dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin E-Bankingnya," kata kasat Reskrim Polresta Kendari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023). 

Baca juga: 2 Warga Sikka yang Diduga Korban Penganiayaan Brimob Dilaporkan Balik ke Polisi

Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban mulai pada Selasa (2/10/2023) atau tepat hari keempat korban tinggal di rumah pelaku, kemudian meminta uang sehingga korban terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.

"Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan. Namun pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban," tuturnya. 

Fitrayadi menerangkan, saat korban mengancam akan melaporkan ke polisi jika perhiasan yang digadaikan pelaku tidak dikembalikan. Tak terima dengan ancaman korban, pelaku malah langsung memukul korban. 

Selanjutnya, kakak korban inisial SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka, lalu membawa korban pulang ke rumahnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polresta, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Polresta Kendari. 

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim  bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Setelah lokasi tersangka diketahui tim kemudian menangkap pelaku di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita," ujarnya. 

Pihaknya juga menyita barang bukti satu buah Iphone warna hitam. Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. 

 

 

Kronologi penyekapan  

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap SS (15) berawal pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 06.00 Wita.

Saat itu, lanjut Fitrayadi, korban meninggalkan rumah dan menuju ke Jalan Kemuning untuk bertemu dengan teman perempuannya inisial IK. Namun, setelah seharian menunggu adik perempuan IK inisial TW menyampaikan jika kakaknya telah pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana Kecamatan Kendari Barat. 

Korban kemudian menuju tempat yang ditunjukkan, namun di perjalanan korban dihadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan. 

"Berselang beberapa saat pelaku APR dan ibunya menolong korban, setelah itu APR mengajak korban ke rumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban inisial FBR," katanya. 

Setelah tiba di rumah pelaku, korban mulai bercerita kepada APR dan ibu APR tentang masalah korban hingga nekat minggat dari rumah.

Lalu keduanya menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya, dan korban setuju karena memang saat itu korban butuh tempat tinggal. Sedangkan di rumah tersebut ada rekan korban inisial FBR dan ME yang juga tinggal. 

"Berjalan tiga hari perlakuan APR masih baik-baik saja, namun pada hari ke-empat APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban menggadaikan perhiasannya," tutup Fitrayadi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com