Salin Artikel

Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap, Dianiaya, Dirampok, Diberi Obat Penenang

KENDARI, KOMPAS.com-  Seorang gadis inisial SS (15) di kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disekap hingga dianiaya oleh seorang pria berinisial APR (23). 

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, selama dalam penyekapan korban mendapat penganiayaan hingga dipaksa minum obat penenang. 

Dijelaskan, hampir setiap hari korban dianiaya, pelaku APR pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau karena korban enggan memberikannya uang. 

Di hari keempat penyekapan pada Senin (2/10/2023) pelaku juga memaksa korban meminum obat penenang jenis Alprazolam. 

"Pelaku memaksa korban untuk meminum obat (penenang). Setelah meminum obat tersebut, korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah itu," terangnya.

Lanjut Fitrayadi, korban kemudian menangis dan APR melarang korban untuk keluar rumah, jika korban keluar diancam akan dipukul.

Selanjutnya pada keesokannya APR kembali meminta kepada korban untuk memberikan pin E-Banking.

" Namun korban tidak memberikan dan APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali, dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin E-Bankingnya," kata kasat Reskrim Polresta Kendari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023). 

Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban mulai pada Selasa (2/10/2023) atau tepat hari keempat korban tinggal di rumah pelaku, kemudian meminta uang sehingga korban terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.

"Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan. Namun pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban," tuturnya. 

Fitrayadi menerangkan, saat korban mengancam akan melaporkan ke polisi jika perhiasan yang digadaikan pelaku tidak dikembalikan. Tak terima dengan ancaman korban, pelaku malah langsung memukul korban. 

Selanjutnya, kakak korban inisial SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka, lalu membawa korban pulang ke rumahnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polresta, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Polresta Kendari. 

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim  bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.

"Setelah lokasi tersangka diketahui tim kemudian menangkap pelaku di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita," ujarnya. 

Pihaknya juga menyita barang bukti satu buah Iphone warna hitam. Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. 

Kronologi penyekapan  

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap SS (15) berawal pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 06.00 Wita.

Saat itu, lanjut Fitrayadi, korban meninggalkan rumah dan menuju ke Jalan Kemuning untuk bertemu dengan teman perempuannya inisial IK. Namun, setelah seharian menunggu adik perempuan IK inisial TW menyampaikan jika kakaknya telah pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana Kecamatan Kendari Barat. 

Korban kemudian menuju tempat yang ditunjukkan, namun di perjalanan korban dihadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan. 

"Berselang beberapa saat pelaku APR dan ibunya menolong korban, setelah itu APR mengajak korban ke rumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban inisial FBR," katanya. 

Lalu keduanya menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya, dan korban setuju karena memang saat itu korban butuh tempat tinggal. Sedangkan di rumah tersebut ada rekan korban inisial FBR dan ME yang juga tinggal. 

"Berjalan tiga hari perlakuan APR masih baik-baik saja, namun pada hari ke-empat APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban menggadaikan perhiasannya," tutup Fitrayadi. 

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/164526878/gadis-15-tahun-di-kendari-disekap-dianiaya-dirampok-diberi-obat-penenang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke