Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Cimahi Dibongkar, Omzetnya Rp 100 Juta Tiap Bulan

Kompas.com - 29/09/2023, 17:40 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat digeruduk polisi.

Rumah tersebut terbongkar dijadikan industri rumahan untuk memproduksi tembakau sintetis atau dikenal juga dengan sebutan tembakau gorila oleh empat orang pemuda warga Cimahi berinisial LS, ML, FS, dan MI.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus pabrik rumahan tembakau gorila ini terungkap setelah tersangka peredaran narkoba tertangkap di wilayah Baros, Kota Cimahi.

Baca juga: Apartemen Mewah di Sentul Jadi Pabrik Tembakau Gorila, 6 Pelaku Ditangkap

Kasus itu kemudian berkembang dan mengarah pada sebuah rumah yang digunakan oleh empat pemuda untuk memproduksi tembakau gorila.

Pabrik rumahan ini juga terungkap setelah masyarakat melihat adanya gerak-gerik penghuni rumah yang dinilai tak lazim.

"Di lokasi ini diduga ada sekelompok pemuda yang dicurigai atau aktivitasnya tidak lazim seperti pemuda-pemuda biasanya," ungkap Aldi saat konferensi pers di rumah produksi, Jumat (29/9/2023).

Betul saja, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku tembakau, bungkus bermerk, dan sejumlah sampah bekas minuman saset, mie instan untuk penyamaran pengiriman barang.

Selain itu, polisi juga menemukan peralatan produksi, dan seperangkat barang elektronik lengkap dengan wifi untuk memasarkan via online.

"Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya bahwa di lokasi ini dijadikan home industri tembakau sintetis, sehingga kami mengamankan empat tersangka," sebut Aldi.

Baca juga: Pegawai SPBU di Karawang Nyambi Jual Tembakau Gorila via Instagram

Mereka menjajakan tembakau sintetis tersebut melalui platform media sosial, sementara untuk mengirim barang menggunakan jasa pengiriman maupun sistem tempel.

Saat mereka mengirim dengan sistem tempel, modus yang mereka lakukan yakni membungkusnya menggunakan sampah mie instan maupun kemasan saset untuk mengelabui petugas.

"Untuk mengelabui petugas saat pengiriman, mereka menggunakan kemasan bekas pakai seperti bungkus mie instans dan kopi," kata Aldi.

 

Dari keterangan para pelaku, keempat tersangka sudah menjalankan aksi jual beli narkoba itu sejak tujuh bulan lalu.

Selama rentang waktu itu, mereka memproduksi tembakau gorila dengan berpindah-pindah kontrakan per satu bulan sekali.

"Di sini mereka hanya ngontrak. Dari hasil penyidikan mereka sudah pindah-pindah tempat tujuh kali, untuk pemasarannya menggunakan media sosial, jadi tembakau sintetis ini diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia," papar Aldi.

Baca juga: Bawa Tembakau Gorila untuk Pesta Narkoba Seorang Pemuda Wonogiri Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kepala Satuan Res Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, dari bisnis haram ini keempat tersangka bisa mendulang keuntungan sampai Rp 100 juta per bulan.

Keuntungan itu menghitung dari harga jual tembakau gorila yang mereka jajakan dengan harga Rp 100 ribu per gram.

"Kata kalangan pemakainya, ini tembakau sintetis yang terbaik, jadi untuk produksinya tidak terlalu banyak, mungkin antara setengah kilogram hingga satu kilogram. Dari keterangan tersangka, dalam sebulan produksi mereka mendapat keuntungan Rp 100 juta," jelas Tanwin.

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku

Atas aksi peredaran tembakau sintetis imi, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com