Salin Artikel

Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Cimahi Dibongkar, Omzetnya Rp 100 Juta Tiap Bulan

Rumah tersebut terbongkar dijadikan industri rumahan untuk memproduksi tembakau sintetis atau dikenal juga dengan sebutan tembakau gorila oleh empat orang pemuda warga Cimahi berinisial LS, ML, FS, dan MI.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus pabrik rumahan tembakau gorila ini terungkap setelah tersangka peredaran narkoba tertangkap di wilayah Baros, Kota Cimahi.

Kasus itu kemudian berkembang dan mengarah pada sebuah rumah yang digunakan oleh empat pemuda untuk memproduksi tembakau gorila.

Pabrik rumahan ini juga terungkap setelah masyarakat melihat adanya gerak-gerik penghuni rumah yang dinilai tak lazim.

"Di lokasi ini diduga ada sekelompok pemuda yang dicurigai atau aktivitasnya tidak lazim seperti pemuda-pemuda biasanya," ungkap Aldi saat konferensi pers di rumah produksi, Jumat (29/9/2023).

Betul saja, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku tembakau, bungkus bermerk, dan sejumlah sampah bekas minuman saset, mie instan untuk penyamaran pengiriman barang.

Selain itu, polisi juga menemukan peralatan produksi, dan seperangkat barang elektronik lengkap dengan wifi untuk memasarkan via online.

"Setelah dilakukan penyelidikan, benar adanya bahwa di lokasi ini dijadikan home industri tembakau sintetis, sehingga kami mengamankan empat tersangka," sebut Aldi.

Mereka menjajakan tembakau sintetis tersebut melalui platform media sosial, sementara untuk mengirim barang menggunakan jasa pengiriman maupun sistem tempel.

Saat mereka mengirim dengan sistem tempel, modus yang mereka lakukan yakni membungkusnya menggunakan sampah mie instan maupun kemasan saset untuk mengelabui petugas.

"Untuk mengelabui petugas saat pengiriman, mereka menggunakan kemasan bekas pakai seperti bungkus mie instans dan kopi," kata Aldi.


Dari keterangan para pelaku, keempat tersangka sudah menjalankan aksi jual beli narkoba itu sejak tujuh bulan lalu.

Selama rentang waktu itu, mereka memproduksi tembakau gorila dengan berpindah-pindah kontrakan per satu bulan sekali.

"Di sini mereka hanya ngontrak. Dari hasil penyidikan mereka sudah pindah-pindah tempat tujuh kali, untuk pemasarannya menggunakan media sosial, jadi tembakau sintetis ini diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia," papar Aldi.

Sementara itu, Kepala Satuan Res Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, dari bisnis haram ini keempat tersangka bisa mendulang keuntungan sampai Rp 100 juta per bulan.

Keuntungan itu menghitung dari harga jual tembakau gorila yang mereka jajakan dengan harga Rp 100 ribu per gram.

"Kata kalangan pemakainya, ini tembakau sintetis yang terbaik, jadi untuk produksinya tidak terlalu banyak, mungkin antara setengah kilogram hingga satu kilogram. Dari keterangan tersangka, dalam sebulan produksi mereka mendapat keuntungan Rp 100 juta," jelas Tanwin.

Atas aksi peredaran tembakau sintetis imi, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/29/174044678/pabrik-rumahan-tembakau-gorila-di-cimahi-dibongkar-omzetnya-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke