Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apartemen Mewah di Sentul Jadi Pabrik Tembakau Gorila, 6 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2023, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar home industry pembuatan tembakau gorila di apartemen mewah di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi berhasil menangkap enam orang dari kasus ini.

Ada dua orang pembuat atau produsen berinisial AS (27) dan IH (23). Selain itu, satu orang penyuplai bahan baku untuk membuat tembakau gorila atau sintetis inisial RF (31).

Baca juga: Pegawai SPBU di Karawang Nyambi Jual Tembakau Gorila via Instagram

"Peran RF selain penyuplai bahan baku juga mengedarkannya di wilayah Jabodetabek," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantornya. Rabu (13/9/2023).

Wiwin mengungkapkan, terbongkarnya "pabrik" tembakau gorila berawal dari tertangkapnya pengedar di wilayah Kota Serang, Banten berinisial TR (20).

Kemudian dikembangkan dengan menangkap dua orang pengedar di Cimanggis, Depok berinisial JM (25) dan AD (33).

Dari keterangan JM dan AD, tim kemudian melakukan pengembangan lagi hingga berhasil membongkar pabriknya dan menangkap tiga orang beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembako gorila.

Selain itu, ada juga dua bungkus besar sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi seberat 1.436 gram atau senilai Rp 215 juta, tiga unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

"Home industry ini beromset Rp 600 juta perbulan, sedangkan keuntungan pengedar Rp 3-8 juta," ujar Wiwin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bisnis pembuatan tembako gorila di apartemen oleh AS, IH, dan RF sudah berjalan sejak 2022.

Penjualan tembakau gorila yang diproduksi para tersangka dilakukan dengan cara menawarkan barang haram itu melalui media sosial Instagram.

Cara itu dilakukan, kata Michael, agar tidak diketahui identitas asli penjual dan pembelinya dan tidak mudah dilacak aparat kepolisian.

"Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas," kata Michael.

Baca juga: Waspada Tembakau Gorila, Bikin Penggunanya Marah dan Melotot!

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 123 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Banjir Lahar Gunung Marapi di Agam, 12 Warga Tewas

Regional
Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Banjir Bandang Landa Tanah Datar, 1 Korban Tewas dan 1 Hilang

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com