Salin Artikel

Apartemen Mewah di Sentul Jadi Pabrik Tembakau Gorila, 6 Pelaku Ditangkap

SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian membongkar home industry pembuatan tembakau gorila di apartemen mewah di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi berhasil menangkap enam orang dari kasus ini.

Ada dua orang pembuat atau produsen berinisial AS (27) dan IH (23). Selain itu, satu orang penyuplai bahan baku untuk membuat tembakau gorila atau sintetis inisial RF (31).

"Peran RF selain penyuplai bahan baku juga mengedarkannya di wilayah Jabodetabek," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan di kantornya. Rabu (13/9/2023).

Wiwin mengungkapkan, terbongkarnya "pabrik" tembakau gorila berawal dari tertangkapnya pengedar di wilayah Kota Serang, Banten berinisial TR (20).

Kemudian dikembangkan dengan menangkap dua orang pengedar di Cimanggis, Depok berinisial JM (25) dan AD (33).

Dari keterangan JM dan AD, tim kemudian melakukan pengembangan lagi hingga berhasil membongkar pabriknya dan menangkap tiga orang beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembako gorila.

Selain itu, ada juga dua bungkus besar sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi seberat 1.436 gram atau senilai Rp 215 juta, tiga unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

"Home industry ini beromset Rp 600 juta perbulan, sedangkan keuntungan pengedar Rp 3-8 juta," ujar Wiwin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bisnis pembuatan tembako gorila di apartemen oleh AS, IH, dan RF sudah berjalan sejak 2022.

Penjualan tembakau gorila yang diproduksi para tersangka dilakukan dengan cara menawarkan barang haram itu melalui media sosial Instagram.

Cara itu dilakukan, kata Michael, agar tidak diketahui identitas asli penjual dan pembelinya dan tidak mudah dilacak aparat kepolisian.

"Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas," kata Michael.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 123 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/13/165737078/apartemen-mewah-di-sentul-jadi-pabrik-tembakau-gorila-6-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke