BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan aset-aset yang dimiliki Andhi Purnomo, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai yang kini telah ditahan KPK.
Dari pengembangan tersebut, KPK telah memanggil dan memeriksa Istri serta mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Nurlima Burhanuddin Kamariah, untuk memberikan rincian mengenai kepemilikan aset di Batam.
“Ada tujuh orang yang dimintai keterangannya, termasuk istri dan mertua tersangka AP,” kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Masa Cekal 4 Pimpinan DPRD Jatim Habis, KPK: Bisa Dicekal Lagi jika Diperlukan
Ali mengatakan, dalam permintaan keterangan ini, awalnya dilakukan kepada delapan orang. Namun yang memenuhi panggilan hanya enam orang. Sedangkan satu orang lainnya tidak hadir dengan alasan kediaman tersebut kosong.
“Saksi yang tidak hadir atas nama Nova Adi Afianto, saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima terkait alamat kediaman saksi yang berada di Ruko City Garden Blok A No 11 RT 004 RW 41 Berlian, Batam, Kepri dalam keadaan kosong,” ucap Ali.
Sementara saksi yang hadir, yakni Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad, Nurlina Burhanuddin, Kamariah, dan Sepryanto.
“Pemeriksaan ini dilakukan di Polsek Lubu Baja selama dua hari,” ungkap Ali.
Baca juga: KPK Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa (19/9/2023) yang dilakukan kepada saksi Nurlina Burhanuddin dan Kamariah, yang merupakan istri dan mertua dari tersangka AP serta Sepryanto.
Selanjutnya, pemeriksaan kedua dilakukan kepada Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad pada Rabu (20/9/2023).
Ali menambahkan, seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam, Kepri.
Selain itu, dikonfirmasi juga adanya aliran dana baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya.
"Kami juga ingatkan agar saksi yang tidak hadir, ke depan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK terus menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hingga ke Batam, Kepri.
Untuk di Batam sendiri, pertama kali KPK menggeledah rumah milik Andhi Pramono yang berada di kawasan komplek Grand Summit Jalan MT Everest No 5 A Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.
Harga pasaran rumah Andhi Pramono di lokasi tersebut diketahui berkisar antara Rp 10-14 miliar. Saat ini rumah tersebut dalam pengawasan KPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.