LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah dipecat buntut dari kasus penyalahgunaan narkotika sabu.
Pemecatan Ferdi diputuskan setelah DPRD menggelar sidang paripurna bersama Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah pada Senin (26/9/2023).
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu
“Sudah kita putuskan melalui sidang paripurna kemarin. Memutuskan memberhentikan saudara Ferdi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Loteng M Tauhid melalui sambungan telepon, Selasa (27/2023).
Menurut Tauhid, Ferdi dalam keputusan sidang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran berat, sehingga harus diberhentikan dari keanggotaan dewan.
"Kan di tata tertib sudah jelas, ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Jadi Ferdi ini terlibat narkoba dan itu pelanggaran berat," tegas Tauhid.
Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra itu menyebutkan, untuk pejabat antar waktu (PAW) yang akan menggantikan Ferdi, akan diusulkan oleh partai.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah yang Pesta Sabu Direhabilitasi di RSJ
"Untuk PAW masih proses pengajian, oleh Partai. Tapi yang jelas pada tanggal 9 Oktober 2023 akan ada pelantikan PAW," kata Tauhid.
Sebelumnya, Ferdi ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lombok Tengah pada Mei 2023 lalu.
Ferdi bersama dua rekannya yakni BRP yang merujuk pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa. Mereka ditangkap pada Mei 2023.
Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat yang saat itu hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dan, urine Ferdi positif narkotika jenis sabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.