Salin Artikel

Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Pengguna Sabu Dipecat

Pemecatan Ferdi diputuskan setelah DPRD menggelar sidang paripurna bersama Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah pada Senin (26/9/2023).

“Sudah kita putuskan melalui sidang paripurna kemarin. Memutuskan memberhentikan saudara Ferdi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Loteng M Tauhid melalui sambungan telepon, Selasa (27/2023).

Menurut Tauhid, Ferdi dalam keputusan sidang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran berat, sehingga harus diberhentikan dari keanggotaan dewan.

"Kan di tata tertib sudah jelas, ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Jadi Ferdi ini terlibat narkoba dan itu pelanggaran berat," tegas Tauhid.

Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra itu menyebutkan, untuk pejabat antar waktu (PAW) yang akan menggantikan Ferdi, akan diusulkan oleh partai.

"Untuk PAW masih proses pengajian, oleh Partai. Tapi yang jelas pada tanggal 9 Oktober 2023 akan ada pelantikan PAW," kata Tauhid.

Sebelumnya, Ferdi ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lombok Tengah pada Mei 2023 lalu.

Ferdi  bersama dua rekannya yakni BRP yang merujuk pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa. Mereka ditangkap pada Mei 2023.

Para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat yang saat itu hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dan, urine Ferdi positif narkotika jenis sabu.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/184922478/anggota-dprd-lombok-tengah-tersangka-pengguna-sabu-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke