Salin Artikel

Lacak Aset Andhi Purnomo di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan aset-aset yang dimiliki Andhi Purnomo, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai yang kini telah ditahan KPK.

Dari pengembangan tersebut, KPK telah memanggil dan memeriksa Istri serta mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Nurlima Burhanuddin Kamariah, untuk memberikan rincian mengenai kepemilikan aset di Batam.

“Ada tujuh orang yang dimintai keterangannya, termasuk istri dan mertua tersangka AP,” kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Ali mengatakan, dalam permintaan keterangan ini, awalnya dilakukan kepada delapan orang. Namun yang memenuhi panggilan hanya enam orang. Sedangkan satu orang lainnya tidak hadir dengan alasan kediaman tersebut kosong.

“Saksi yang tidak hadir atas nama Nova Adi Afianto, saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima terkait alamat kediaman saksi yang berada di Ruko City Garden Blok A No 11 RT 004 RW 41 Berlian, Batam, Kepri dalam keadaan kosong,” ucap Ali.

Sementara saksi yang hadir, yakni Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad, Nurlina Burhanuddin, Kamariah, dan Sepryanto.

“Pemeriksaan ini dilakukan di Polsek Lubu Baja selama dua hari,” ungkap Ali.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa (19/9/2023) yang dilakukan kepada saksi Nurlina Burhanuddin dan Kamariah, yang merupakan istri dan mertua dari tersangka AP serta Sepryanto.

Selanjutnya, pemeriksaan kedua dilakukan kepada Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad pada Rabu (20/9/2023).

Ali menambahkan, seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam, Kepri.

Selain itu, dikonfirmasi juga adanya aliran dana baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya.

"Kami juga ingatkan agar saksi yang tidak hadir, ke depan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK terus menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hingga ke Batam, Kepri.

Untuk di Batam sendiri, pertama kali KPK menggeledah rumah milik Andhi Pramono yang berada di kawasan komplek Grand Summit Jalan MT Everest No 5 A Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam.

Harga pasaran rumah Andhi Pramono di lokasi tersebut diketahui berkisar antara Rp 10-14 miliar. Saat ini rumah tersebut dalam pengawasan KPK.

Usai menggeledah perusahaan rokok di Batam terkait Andhi Pramono, tim penyelidik KPK yang datang ke Batam menemukan tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono yang disembunyikan dalam sebuah ruko di Batam.

Dari tiga mobil yang disita KPK, hanya Mini Morris yang dilaporkan Andhi ke negara melalui laporan kekayaan atau LHKPN saat masih memegang jabatan di Bea Cukai.

Sejumlah perusahaan yang terdeteksi melakukan transaksi di rekening Andhi Pramono juga ikut digeledah.

Bermula dari PT Bahari Berkah Madani (BBM) yang berlokasi dalam Kompleks Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepri yang digeledah pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Kemudian dilanjutkan pada perusahaan produsen rokok yakni PT Fantastik Internasional (FI) yang berlokasi di Kawasan Industri Tunas, Jalan Engku Putri No 4 Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Tidak saja dua perusahaan tersebut, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman mertua Andhi Pramono. Dari rumah itu, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen transaksi keuangan.

KPK juga menduga ada sejumlah pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/27/192228178/lacak-aset-andhi-purnomo-di-batam-kpk-periksa-istri-dan-mertua-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke