"Sebaiknya TikTok membikin e-commerce sendiri agar tetap bisa memberikan diskon dan bersaing dengan e-commerce yang lain," paparnya.
Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk Tiktok melainkan media sosial yang lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.
"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah.
Dia menjelaskan, sosial media, sosial commerce dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.
Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri.
"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," paparnya.
Saat ini aturan tersebut sudah Zulhas teken melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kalau satu diborong semua, mati yang lain. Ini tidak dilarang tapi diatur. Ini saya sudah teken kemarin sore," tambah dia.
Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas sehingga yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati.
"Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," terang Zulhas.
Saat ini Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah ditangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Setelah dari Kemenkumham otomatis berlaku," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.