Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Dilarang, Pengguna dan Pembeli Beralih ke Aplikasi Lain

Kompas.com - 26/09/2023, 14:49 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Melalui peraturan tersebut, larangan media sosial seperti TikTok dijadikan tempat untuk transaksi semakin kuat.

Saat ini, peraturan tersebut tinggal menunggu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Pemerintah, Pengguna Kecewa dan Khawatirkan Barang Pesanan

Bagaimana pendapat para pembeli dan penjual yang melakukan transaksi di media sosial seperti Tiktok? 

Reffy, salah satu penjual aksesoris di Jepara mengaku tak mempermasalahkan jika aktivitas transaksi di TikTok Shop dihentikan. Dia mengaku, sudah beberapa bulan jualannya di TikTok Shop sepi. 

"Menurutku yang perlu ditekan itu produk-produk impor yang saat ini membanjiri TikTok," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (26/9/2023).

Meski tak mempermasalahkan larangan tersebut, Reffy meminta agar pemerintah saat membuat peraturan harus jelas dan rinci, tak hanya melakukan pelarangan untuk berjualan di aplikasi seperti TikTok.

"Pemerintah seharusnya benar-benar tau permasalahannya. Jangan hanya blokir saja," kata dia. 

Hal yang sama dikatakan Sheila Najiba, warga Semarang yang sering melakukan transaksi secara digital. Dia tak mempermasalahkan jika aplikasi seperti TikTok Shop diblokir. 

"Kan bisa pakai yang lain seperti Shopee dan Lazada," ujar dia. 

Baca juga: Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi

Meski mengetahui saat transaksi di aplikasi TikTok banyak diskon, Sheila mengaku tidak langsung kepincut karena dia belanja hanya sesuai kebutuhan. 

"Kalau digital banyak alternatif, kalau tak ada TikTok ya pakai yang lain saja. Kemahalan sedikit tak apa-apa," tambah dia. 

Sementara itu, Ikhsan salah satu mahasiswa di Kota Semarang mengatakan hal yang berbeda. Menurutnya, banyak keuntungan jika melakukan transaksi melalui Tiktok.

"Kalau membeli sesuatu murah-murah, ramah di kantong," ucapnya. 

Selain murah, dia memilih melakukan pembelian di TikTok karena banyak diskon jika dibandingkan dengan e-commerce lain seperti Shopee dan Lazada. 

"Sebaiknya TikTok membikin e-commerce sendiri agar tetap bisa memberikan diskon dan bersaing dengan e-commerce yang lain," paparnya.

 

Penjelasan pemerintah 

Pemerintah Indonesia resmi melarang media sosial dijadikan toko jualan. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk Tiktok melainkan media sosial yang lainnya. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

"Social commerce seperti TV itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung," jelasnya saat ditemui di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah. 

Dia menjelaskan, sosial media, sosial commerce dan e-commerce mempunyai fungsi yang berbeda-beda.

Media sosial jika ingin menjadi sosial commerce harus mempunyai badan usaha sendiri. 

"Tak boleh satu platform digital memborong semuanya. Ini yang kita atur," paparnya. 

Saat ini aturan tersebut sudah Zulhas teken melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kalau satu diborong semua, mati yang lain. Ini tidak dilarang tapi diatur. Ini saya sudah teken kemarin sore," tambah dia. 

Dia menegaskan, pola perdagangan di Indonesia harus berjalan dengan adil bukan perdagangan bebas sehingga yang kuat semakin besar dan yang lemah berangsur-angsur mati. 

"Indonesia ini Pancasila, jadi kita atur agar fair," terang Zulhas. 

Saat ini Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 sudah ditangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Setelah dari Kemenkumham otomatis berlaku," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com