Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Kompas.com - 22/09/2023, 17:28 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com-Perda RTRW tentang larangan tambak di Karimunjawa telah diundangkan pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Namun sampai sekarang Pemkab Jepara belum mengambil tindakan merespon kerusakan yang terjadi di wilayah yang ditetapkan sebagai Taman Nasional Karimunjawa itu.

Warga Pelaku Wisata sekaligus Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa (LINGKAR) Bambang Zakariya mengaku kecewa dengan respon lambat Pemkab Jepara dan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ).

“Belum ada penegakan soal perda, padahal sudah diundangkan kan. BTN dan Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semuanya diam dengan pembiaran, semuanya masih beroperasi hingga sekarang. Masih ada limbah dari tambak,” kata Zakariya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Warga Karimunjawa Khawatir Keberadaan Tambak Udang Picu Krisis Air Bersih

Padahal Pj Bupati Jepara Bupati Edy Supriyanta telah membentuk tim terpadu dan menyebut bakal segera menutup tambak udang pada Rabu (15/3/2023).

“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” kata Edy dalam rakor tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa.

Sementara Ketua Tim Terpadu Edy Sudjatmiko menjelaskan, Pemkab Jepara masih melakukan langkah-langkah koordinasi. 

"Di antaranya dengan Menko Maritim dan Investasi. Sebab ini terkait dengan posisi Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Kami terus melakukan koordinasi dengan Kemenko Maritim dan Investasi untuk menuntaskan persoalan tambak. Di samping itu juga melakukan koordinasi dengan tim terpadu di Jepara," ujar Edy Sudjatmiko.

Berdasarkan data BTN, sampai sekarang terdapat 33 titik tambak udang yang terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan 42 hektare di Karimunjawa.

Warga mengakui keberadaan tambak udang telah memicu krisis air bersih. Lalu menyebabkan hutan mangrove atau bakau mati, batuan karang rusak, munculnya lumut, dan air laut di sekitar tambak menjadi keruh tercemar.

Melihat dampak kerusakan kini semakin parah dan Perda RTRW telah diundangkan, warga menilai semestinya Pemkab dan BTN tegas menindak petambak udang.

“Paling tidak dapat teguran, atau pipa inlet itu panjang yang melalui taman nasional, ada limbah yang mengalir ke wilayah Balai Taman Nasional karimunjawa,” ujar Zakariya.

Baca juga: Ekonomi Terancam, Pelaku Wisata dan Nelayan Khawatirkan Limbah Pencemaran Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa

Namun, menurutnya pihak BTN justru berdalih bila wilayah tambak merupakan wilayah penduduk, kawasan tanah perpajakan. Sehingga BTN tak memiliki kuasa untuk menindak para petambak di sana.

“Kita memang akui itu, tapi kan limbah itu masuk ke kawasan BTN (hutan bakau, Pantai, dan laut) dan pipa yang disedot itu masuk ke kawasannya. Sebab menurut aturan dari bibir pantai sampai bebara mil itu zonanya (BTN). Jadi dalil mereka itu bukan kawasan kami bukan kawasan kami terus," tutur Zakariya.

Warga yang kerap mengadukan temuan limbah tambak udang kepada BTN sejak 2017 silam menyebut pemerintah justru saling lempar tanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com