Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Larangan Tambak di Karimunjawa Telah Diundangkan, Tapi Pemda Belum Ambil Tindakan

Kompas.com - 22/09/2023, 17:28 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com-Perda RTRW tentang larangan tambak di Karimunjawa telah diundangkan pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Namun sampai sekarang Pemkab Jepara belum mengambil tindakan merespon kerusakan yang terjadi di wilayah yang ditetapkan sebagai Taman Nasional Karimunjawa itu.

Warga Pelaku Wisata sekaligus Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa (LINGKAR) Bambang Zakariya mengaku kecewa dengan respon lambat Pemkab Jepara dan Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNKJ).

“Belum ada penegakan soal perda, padahal sudah diundangkan kan. BTN dan Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semuanya diam dengan pembiaran, semuanya masih beroperasi hingga sekarang. Masih ada limbah dari tambak,” kata Zakariya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Warga Karimunjawa Khawatir Keberadaan Tambak Udang Picu Krisis Air Bersih

Padahal Pj Bupati Jepara Bupati Edy Supriyanta telah membentuk tim terpadu dan menyebut bakal segera menutup tambak udang pada Rabu (15/3/2023).

“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” kata Edy dalam rakor tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa.

Sementara Ketua Tim Terpadu Edy Sudjatmiko menjelaskan, Pemkab Jepara masih melakukan langkah-langkah koordinasi. 

"Di antaranya dengan Menko Maritim dan Investasi. Sebab ini terkait dengan posisi Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Kami terus melakukan koordinasi dengan Kemenko Maritim dan Investasi untuk menuntaskan persoalan tambak. Di samping itu juga melakukan koordinasi dengan tim terpadu di Jepara," ujar Edy Sudjatmiko.

Berdasarkan data BTN, sampai sekarang terdapat 33 titik tambak udang yang terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan 42 hektare di Karimunjawa.

Warga mengakui keberadaan tambak udang telah memicu krisis air bersih. Lalu menyebabkan hutan mangrove atau bakau mati, batuan karang rusak, munculnya lumut, dan air laut di sekitar tambak menjadi keruh tercemar.

Melihat dampak kerusakan kini semakin parah dan Perda RTRW telah diundangkan, warga menilai semestinya Pemkab dan BTN tegas menindak petambak udang.

“Paling tidak dapat teguran, atau pipa inlet itu panjang yang melalui taman nasional, ada limbah yang mengalir ke wilayah Balai Taman Nasional karimunjawa,” ujar Zakariya.

Baca juga: Ekonomi Terancam, Pelaku Wisata dan Nelayan Khawatirkan Limbah Pencemaran Aktivitas Tambak Udang di Karimunjawa

Namun, menurutnya pihak BTN justru berdalih bila wilayah tambak merupakan wilayah penduduk, kawasan tanah perpajakan. Sehingga BTN tak memiliki kuasa untuk menindak para petambak di sana.

“Kita memang akui itu, tapi kan limbah itu masuk ke kawasan BTN (hutan bakau, Pantai, dan laut) dan pipa yang disedot itu masuk ke kawasannya. Sebab menurut aturan dari bibir pantai sampai bebara mil itu zonanya (BTN). Jadi dalil mereka itu bukan kawasan kami bukan kawasan kami terus," tutur Zakariya.

Warga yang kerap mengadukan temuan limbah tambak udang kepada BTN sejak 2017 silam menyebut pemerintah justru saling lempar tanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Biaya Lebih Murah Dibandingkan ke Malaysia Jadi Alasan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Bayar Rp 14 Juta

Biaya Lebih Murah Dibandingkan ke Malaysia Jadi Alasan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Bayar Rp 14 Juta

Regional
Cuaca Ekstrem, 3 Wisata Alam Non-Pendakian di Gunung Rinjani Ditutup

Cuaca Ekstrem, 3 Wisata Alam Non-Pendakian di Gunung Rinjani Ditutup

Regional
5 Pembuat dan Pengedar Pupuk NPK Palsu di Banyumas Ditangkap

5 Pembuat dan Pengedar Pupuk NPK Palsu di Banyumas Ditangkap

Regional
Kasus Stunting di 20 Kabupaten/Kota di Jateng Alami Kenaikan

Kasus Stunting di 20 Kabupaten/Kota di Jateng Alami Kenaikan

Regional
Tersangka Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Bertambah, Anak Korban Terlibat

Tersangka Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Bertambah, Anak Korban Terlibat

Regional
Agen Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh dengan Tarif Rp 14 Juta untuk Dewasa, Anak-anak Rp 7 Juta

Agen Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh dengan Tarif Rp 14 Juta untuk Dewasa, Anak-anak Rp 7 Juta

Regional
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan Polres Jepara, Dijerat UU ITE 'Otak Udang'

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan Polres Jepara, Dijerat UU ITE "Otak Udang"

Regional
Saat Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Luar Negeri Terancam Putus Kuliah...

Saat Mahasiswa Papua Penerima Beasiswa Luar Negeri Terancam Putus Kuliah...

Regional
Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Jadi Tersangka karena Pakai Dana BOS untuk Honor

Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris Jadi Tersangka karena Pakai Dana BOS untuk Honor

Regional
Menyoal Dibukanya Kembali Jalur Pendakian Gunung Marapi Saat Masih Berstatus Waspada

Menyoal Dibukanya Kembali Jalur Pendakian Gunung Marapi Saat Masih Berstatus Waspada

Regional
Dihukum Tanpa Penonton hingga Akhir Musim, PSIS Semarang Akan Banding

Dihukum Tanpa Penonton hingga Akhir Musim, PSIS Semarang Akan Banding

Regional
Video Viral Seorang Mahasiswi di NTT Terkapar Diduga Minum Obat Rumput

Video Viral Seorang Mahasiswi di NTT Terkapar Diduga Minum Obat Rumput

Regional
Kota Makassar Terapkan Metaverse untuk Pelayanan Publik, Mendagri Berikan Pujian

Kota Makassar Terapkan Metaverse untuk Pelayanan Publik, Mendagri Berikan Pujian

Regional
250 Kg Telur Dimusnahkan oleh Petugas Karantina Pertanian Timika, Ini Sebabnya

250 Kg Telur Dimusnahkan oleh Petugas Karantina Pertanian Timika, Ini Sebabnya

Regional
Lewat SemBiz 2023, Mbak Ita Ajak Investor Berinvestasi di Kota Semarang

Lewat SemBiz 2023, Mbak Ita Ajak Investor Berinvestasi di Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com