SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang Senat Akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menetapkan Imam Taufiq sebagai Rektor UIN Walisongo Semarang melakukan plagiasi karya ilmiah.
Abdul Hadi, salah seorang anggota Senat UIN Walisongo yang hadir dalam sidang tersebut menyampaikan, Imam Taufiq terbukti melakukan plagiasi beberapa karya ilmiah.
"Benar," jelasnya saat dikonfirmasi soal putusan sidang plagiasi yang dilakukan Imam Taufiq pada Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Diminta Mundur Forum Guru Besar karena Terganjal Plagiasi, Ini Jawaban Rektor UIN Walisongo
Selain karya Muh. Arif Royyani, Imam Taufiq juga terbukti melakukan plagiasi terhadap makalah berbahasa Arab yang diterbitkan di JIIS UIN Surabaya dan makalah yang diseminarkan di Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo.
"Hasil sidang sudah diserahkan ke Kementerian Agama. Biar Kementerian Agama yang memutuskan," imbuh dia.
Untuk itu, dia meminta agar Imam Taufiq bersedia secara sukarela untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor UIN Walisongo Semarang.
"Semua manusia tidak ada yang sempurna, jadi saya ingin semuanya kembali tentram dan saling memaafkan,"ujar Hadi.
Baca juga: Diminta Mundur Forum Guru Besar karena Terganjal Plagiasi, Ini Jawaban Rektor UIN Walisongo
Sebelumnya, sekitar 15 Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang membuat petisi agar SK Rektor Imam Taufiq dicabut dan dihapus dari daftar nama calon rektor periode 2023-2027.
Petisi tersebut dibuat setelah Imam Taufiq tersandung kasus dugaan plagiasi karya milik Muh. Arif Royyani dengan judul 'Memadukan Konsep Hilal dalam Tafsir al-Qur’an dan Astronomi Modern' (Pascasarjana IAIN Walisongo, 2011).
Imam Taufiq diduga melakukan plagiasi dalam penelitiannya yang membahas soal konsep hilal dalam perspektif tafsir Quran dan astronomi modern.
Selain soal plagiasi, nama Muh. Arif Royyani juga dicantumkan dalam penelitian Imam Taufiq tersebut.
"Dugaan plagiasi sudah clear atau bersih, selesai dan tutup buku," kata Muhtar dalam keterangan resminya.
Untuk itu, dia meminta kepada pihak yang terlibat menyebarkan berita dugaan plagiasi agar berhati-hati karena bisa tersangkut hukum pidana.
Menurutnya, forum yang memunculkan isu plagiasi ilegal karena tidak ada dalam statuta UIN Walisongo Semarang.
"Ini ilegal, jangan-jangan ini adalah forum yang coba dimanfaatkan oleh oknum atau pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan forum tersebut untuk tujuan politik kotor dan menebar fitnah," ujarnya.
Dia beranggapan, pihak-pihak yang mencoba menebar informasi dan menebar kegaduhan agar Imam Taufiq mengundurkan diri atau dicopot sebagai rektor adalah tindakan pengecut yang tidak bertanggungjawab.
"Tim verifikasi telah menyatakan bahwa karya penelitian kolektif Imam Taufiq adalah bebas plagiasi," ucap Muhtar.
Menurutnya , tim verifikasi dibentuk sesuai amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 tentang “Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi".
"Tim verifikasi telah diisi oleh ahli-ahli pada bidangnya, yang bekerja dengan baik untuk menilai dengan nurani kebenaran, maka dengan ini saya memberikan pemahaman pada khalayak umum bahwa dugaan plagiasi pada klien saya adalah fitnah yang kejam," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.