Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Swasta di Tanjungpinang Nekat Gelapkan Uang Ibadah Kurban

Kompas.com - 22/09/2023, 15:06 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), nekat menggelapkan uang ibadah kurban Hari Raya Idul Adha.

Akibatnya pria berinisial MRS (37), warga Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, tersebut harus berurusan dengan aparat yang berwajib.

MRS ditangkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 23.15 WIB.

Baca juga: 6 Tahun Buron, DPO Kasus Penggelapan Ditangkap Kejari Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyanki menjelaskan, pada bulan Juni 2023 pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan RH Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus kurban.

Panitia mengumpulkan dana untuk pembelian sapi. Jumlah peserta kurban berjumlah 7 orang, untuk setiap satu ekor sapi. Kemudian masing-masing peserta menyetorkan uang sebesar Rp 3.200.000.

Kemudian ditetapkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dengan jumlah lima ekor sapi, pada 29 Juni 2023.

Baca juga: Direktur PT OMB Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan

Namun pengurus kurban Masjid Al-Mujahid menemukan jika uang pembelian sapi tidak diserahkan seluruhnya kepada pedagang.

Saat mengantarkan hewan kurban, pedagang meminta kekurangan uang pembelian sapi kepada panitia, dengan jumlah Rp 50 juta lebih.

"Uang kurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi dan sebagian diambil oleh MRS," kata Darma Jumat (22/09/2023).

Oleh karena itu MRS dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Menanggapi laporan tersebut Polresta Tanjungpinang kemudian melakukan penyelidikan.

MRS sempat melarikan diri ke Kota Batam dan diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi.

Pada Rabu malam, Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi jika MRS sedang berada di Jalan Gatot Subroto. Polisi pun mengamankan MRS dan membawanya ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat tindakannya MRS disangkakan melanggar Pasal 374 dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak penipuan dan penggelapan.

AKP Darma mengingatkan agar masyarakat akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah ataupun kegiatan sosial lainnya.

"Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat. Kami juga mengingatkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah kurban dan kegiatan sosial lainnya," papar Darma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com