NUNUKAN, KOMPAS.com – Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Nunukan, Kaltara, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran (32), hanya diam menunduk saat dihadirkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (19/9/2023).
Miftahuddin tidak mengenakan pakaian tahanan sebagaimana terdakwa lain yang mengikuti sidang di PN Nunukan.
Pada sidang dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi itu, dia hanya terlihat mengenakan kaus biru bertuliskan "Hammer" di bagian dada, dengan list abu-abu di pangkal lengan.
Tak ada ekspresi apapun yang tergambar dari wajah Miftahuddin selain diam dan menunduk saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Landya.
Baca juga: Napi Narkoba di Nunukan Meninggal Dianiaya Sipir, Polisi Tetapkan KPLP Lapas Sebagai Tersangka
‘’Perbuatan terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP,’’ujar JPU Desta membacakan dakwaan.
Sebagaimana dijabarkan JPU Desta, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran sebagai KPLP, melakukan penganiayaan hingga tewas, terhadap seorang Narapidana Lapas Nunukan bernama Syamsuddin alias Cunding. Penganiayaan itu dilakukan dengan alasan korban dinilai tidak hormat dan tak sopan karena lewat di depannya tanpa permisi.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, meminta korban masuk Pos Komandan Jaga. Di sana, korban, mengalami sejumlah pemukulan di bagian perut dan dada, hingga jatuh tersungkur.
Penganiayaan masih berlanjut meski korban dalam kondisi terjatuh. Terdakwa Muhammad Miftahuddin menendangnya berkali-kali, menggunakan sepatu futsal.
Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, juga meminta koleganya mengambilkan kabel colokan untuk dipukulkan ke beberapa bagian tubuh korban. Selain itu, korban juga diminta melakukan squat jump, ditampar, serta dicambuk di paha dan punggungnya.
Meski korban mengaduh kesakitan, Muhammad Miftahuddin justru meminta korban terus melanjutkan squat jump hingga sekitar 15 menit lamanya.
‘’Setelah keluar pos, korban merintih kesakitan sembari memegang bagian perut. Korban bahkan sampai terjatuh di depan Pos Keamanan,’’lanjut Desta.
Setelah kejadian itu, korban mengalami sakit pada bagian perut dan dada, sampai kesulitan beraktivitas sebagaimana biasanya.
Baca juga: Ada Luka Lebam di Jenazah Napi Lapas Nunukan, Pengacara: Diduga Bekas Sepatu
Sampai akhirnya,dua minggu sejak kejadian tersebut, Samsuddin alias Cunding mendapat perawatan di klinik Lapas Nunukan, dengan keluhan sesak napas dan sakit pada bagian kaki.
Korban lalu dirujuk ke Puskesmas Nunukan. Setelah mendapat pemeriksaan laboratorium di Puskesmas, korban didiagnosa mengalami sakit ginjal dan dirujuk ke RSUD Nunukan.
‘’Mulai sabtu 24 Juni 2023, kondisi korban terus memburuk. Sampai akhirnya dinyatakan meninggal pada pukul 13.30 wita,’’imbuhnya.
Sejumlah pemeriksaan dilakukan, mulai visum et Repertum, pemeriksaan pathology, sampai otopsi. Hasilnya, pada pemeriksaan luar jenazah, ditemukan luka lecet dan memar lama yang mengalami penyembuhan di kedua telinga.
Memar juga ditemukan di leher bagian samping kanan kiri, dan belakang, kedua bahu punggung tangan kiri, ketiak kiri, lengan kiri, dan pinggang kiri. Kuku jari tangan dan kaki yang pucat, menunjukkan ada kekurangan darah. Cairan kemerahan dari mulut dan hidung akibat adanya edema paru (paru bengkak).
Dari hasil otopsi ditemukan luka memar di dalam dinding rongga dada bagian belakang kanan dan kiri. Bengkak pada paru kanan dan kiri (edema paru), cairan di rongga perut (ascites), luka memar pada ginjal kanan dan kiri.
Menanggapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Alex Chandra mengatakan pihaknya akan fokus pada pembuktian.
‘’Mendengar postur dakwaan, kami berpikir langsung ke pembuktian saja minggu depan. Jadi tidak perlu lagi eksepsi dan segala macam, karena saya pikir sudah agak sedikit soft. Tinggal bagaimana peneterasi pembuktian nanti saja, so far so good lah,’’ jawabnya.
Kuasa hukum, akan menghadirkan sedikitnya tiga orang saksi. Termasuk saksi meringankan dari kolega terdakwa.
Baca juga: Kalapas Nunukan Ungkap Napi Narkoba yang Meninggal dalam Perawatan Punya Penyakit Gagal Ginjal
Alex berharap, sidang kasus kliennya berjalan lebih cepat. Terlebih, hasil visum et repertum dan otopsi sudah ada.
Materi pembelaan, juga berfokus pada ranah subsider. Alex kembali menegaskan, ada indikasi penyakit akut bawaan, yang klimaksnya ketika peristiwa pemukulan.
‘’Ada detik-detik di RSUD, ada perintah cuci darah, tapi beliau tidak tahu oleh pendapat siapa waktu itu, tidak menghendaki (cuci darah). Sebenarnya kalau mau cuci darah terselamatkan, pas selesai dipukul kan masih riwa riwi beliau. Kalau pemukulan mengakibatkan fatal nyawa manusia, saat itu sudah sekarat. Jadi ada itu, nanti akan diputar, akan kita lihat bagaimana nanti,’’kata Alex lagi.
Seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang. Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.
Baca juga: Pastikan Syamsuddin Dianiaya Sebelum Meninggal, Polisi Periksa 4 Saksi di Lapas Nunukan
Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung dari oknum KPLP tersebut.
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.