NUNUKAN, KOMPAS.com – Polisi telah menetapkan petugas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat dalam peristiwa meninggalnya seorang napi narkoba, Syamsuddin alias Cunding (40), di ruang ICU RSUD Nunukan, Sabtu (21/6/2023) lalu.
‘’Kami memiliki 2 alat bukti, rekaman CCTV, pengakuan saksi, ditambah pengakuan oknum sipir bernama M. Atas dasar material itu, kita tetapkan M, petugas KPLP Lapas Nunukan, sebagai tersangka pada hari ini,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Pastikan Syamsuddin Dianiaya Sebelum Meninggal, Polisi Periksa 4 Saksi di Lapas Nunukan
Pada pemeriksaan penyidik Polres Nunukan, M mengakui menganiaya Syamsuddin karena merasa geram dan jengkel akibat sikap almarhum yang dinilainya meremehkan petugas.
Syamsuddin dikatakan tidak hormat dan sikap tersebut kemudian memicu amarah M dan membuatnya tak mampu mengontrol emosi.
Tidak dijelaskan sikap seperti apa yang dilakukan Syamsuddin sehingga menyinggung perasaan M dan menyulut amarah petugas KPLP Lapas Nunukan ini.
‘’Dari rekaman CCTV yang kami amankan, kami melihat adanya penganiayaan. Selain tangan kosong dan tendangan, terjadi pemukulan menggunakan kabel yang disabetkan ke tubuh korban,’’jelas Lusgi.
Ia menegaskan, sejak M dipanggil untuk pemeriksaan, polisi langsung mengeluarkan surat penahanan.
‘’Oknumnya sudah kita tahan sejak kemarin. Semua bukti sudah lengkap, tapi penjelasan secara lebih mendetail, kita tetap menunggu surat hasil autopsi dari RSUD," jelasnya.
Baca juga: Kalapas Nunukan Ungkap Napi Narkoba yang Meninggal dalam Perawatan Punya Penyakit Gagal Ginjal
Seorang narapidana di Lapas Nunukan Kaltara, Syamsuddin (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang.
Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.