NUNUKAN, KOMPAS.com – Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Nunukan, Kaltara, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran (32), hanya diam menunduk saat dihadirkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (19/9/2023).
Miftahuddin tidak mengenakan pakaian tahanan sebagaimana terdakwa lain yang mengikuti sidang di PN Nunukan.
Pada sidang dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi itu, dia hanya terlihat mengenakan kaus biru bertuliskan "Hammer" di bagian dada, dengan list abu-abu di pangkal lengan.
Tak ada ekspresi apapun yang tergambar dari wajah Miftahuddin selain diam dan menunduk saat mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Landya.
Baca juga: Napi Narkoba di Nunukan Meninggal Dianiaya Sipir, Polisi Tetapkan KPLP Lapas Sebagai Tersangka
‘’Perbuatan terdakwa Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP,’’ujar JPU Desta membacakan dakwaan.
Sebagaimana dijabarkan JPU Desta, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran sebagai KPLP, melakukan penganiayaan hingga tewas, terhadap seorang Narapidana Lapas Nunukan bernama Syamsuddin alias Cunding. Penganiayaan itu dilakukan dengan alasan korban dinilai tidak hormat dan tak sopan karena lewat di depannya tanpa permisi.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, meminta korban masuk Pos Komandan Jaga. Di sana, korban, mengalami sejumlah pemukulan di bagian perut dan dada, hingga jatuh tersungkur.
Penganiayaan masih berlanjut meski korban dalam kondisi terjatuh. Terdakwa Muhammad Miftahuddin menendangnya berkali-kali, menggunakan sepatu futsal.
Muhammad Miftahuddin Bin Kasiran, juga meminta koleganya mengambilkan kabel colokan untuk dipukulkan ke beberapa bagian tubuh korban. Selain itu, korban juga diminta melakukan squat jump, ditampar, serta dicambuk di paha dan punggungnya.
Meski korban mengaduh kesakitan, Muhammad Miftahuddin justru meminta korban terus melanjutkan squat jump hingga sekitar 15 menit lamanya.
‘’Setelah keluar pos, korban merintih kesakitan sembari memegang bagian perut. Korban bahkan sampai terjatuh di depan Pos Keamanan,’’lanjut Desta.
Setelah kejadian itu, korban mengalami sakit pada bagian perut dan dada, sampai kesulitan beraktivitas sebagaimana biasanya.
Baca juga: Ada Luka Lebam di Jenazah Napi Lapas Nunukan, Pengacara: Diduga Bekas Sepatu
Sampai akhirnya,dua minggu sejak kejadian tersebut, Samsuddin alias Cunding mendapat perawatan di klinik Lapas Nunukan, dengan keluhan sesak napas dan sakit pada bagian kaki.
Korban lalu dirujuk ke Puskesmas Nunukan. Setelah mendapat pemeriksaan laboratorium di Puskesmas, korban didiagnosa mengalami sakit ginjal dan dirujuk ke RSUD Nunukan.
‘’Mulai sabtu 24 Juni 2023, kondisi korban terus memburuk. Sampai akhirnya dinyatakan meninggal pada pukul 13.30 wita,’’imbuhnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.