Sejumlah pemeriksaan dilakukan, mulai visum et Repertum, pemeriksaan pathology, sampai otopsi. Hasilnya, pada pemeriksaan luar jenazah, ditemukan luka lecet dan memar lama yang mengalami penyembuhan di kedua telinga.
Memar juga ditemukan di leher bagian samping kanan kiri, dan belakang, kedua bahu punggung tangan kiri, ketiak kiri, lengan kiri, dan pinggang kiri. Kuku jari tangan dan kaki yang pucat, menunjukkan ada kekurangan darah. Cairan kemerahan dari mulut dan hidung akibat adanya edema paru (paru bengkak).
Dari hasil otopsi ditemukan luka memar di dalam dinding rongga dada bagian belakang kanan dan kiri. Bengkak pada paru kanan dan kiri (edema paru), cairan di rongga perut (ascites), luka memar pada ginjal kanan dan kiri.
Menanggapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Alex Chandra mengatakan pihaknya akan fokus pada pembuktian.
‘’Mendengar postur dakwaan, kami berpikir langsung ke pembuktian saja minggu depan. Jadi tidak perlu lagi eksepsi dan segala macam, karena saya pikir sudah agak sedikit soft. Tinggal bagaimana peneterasi pembuktian nanti saja, so far so good lah,’’ jawabnya.
Kuasa hukum, akan menghadirkan sedikitnya tiga orang saksi. Termasuk saksi meringankan dari kolega terdakwa.
Baca juga: Kalapas Nunukan Ungkap Napi Narkoba yang Meninggal dalam Perawatan Punya Penyakit Gagal Ginjal
Alex berharap, sidang kasus kliennya berjalan lebih cepat. Terlebih, hasil visum et repertum dan otopsi sudah ada.
Materi pembelaan, juga berfokus pada ranah subsider. Alex kembali menegaskan, ada indikasi penyakit akut bawaan, yang klimaksnya ketika peristiwa pemukulan.
‘’Ada detik-detik di RSUD, ada perintah cuci darah, tapi beliau tidak tahu oleh pendapat siapa waktu itu, tidak menghendaki (cuci darah). Sebenarnya kalau mau cuci darah terselamatkan, pas selesai dipukul kan masih riwa riwi beliau. Kalau pemukulan mengakibatkan fatal nyawa manusia, saat itu sudah sekarat. Jadi ada itu, nanti akan diputar, akan kita lihat bagaimana nanti,’’kata Alex lagi.
Seorang narapidana di Lapas Nunukan, Kaltara, Syamsuddin alias Cunding (40), meninggal dalam perawatan RSUD Nunukan, Sabtu (24/6/2023) siang. Pihak keluarga mengklaim menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Syamsuddin dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Laporan tercatat dalam LP/B/40/VI/2023/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (29/6/2023), polisi menetapkan petugas KPLP Lapas Nunukan, Muhammad Miftahuddin, sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap Syamsuddin.
Baca juga: Pastikan Syamsuddin Dianiaya Sebelum Meninggal, Polisi Periksa 4 Saksi di Lapas Nunukan
Polisi mengantongi bukti yang cukup, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi mata, dan pengakuan langsung dari oknum KPLP tersebut.
Untuk diketahui, Syamsuddin merupakan kurir narkoba yang diamankan Tim Second Flat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan pada Sabtu 19 September 2020.
Saat itu, petugas mendapati 1 plastik transparan berisi 50 gram sabu yang dibungkus dalam amplop. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Senin 29 Maret 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.