Hingga akhirnya SM ditemukan tewas terkubur di Desa Sebunga pada Kamis (1/5/2023).
Di dekat mayat korban, ditemukan kunci penginapan. Dari barang yang dikenakan korban, keluarga mengenali bahwa jasad tersebut adalah SM.
Prada Y pun ditahan di Mako Pomdam XII Tanjungpura untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Bunuh Mantan Tunangannya, Prada Y Terancam Hukuman Mati
Ayah Sri, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.
"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Sementara itu, atas perbuatannya, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian.
Ia juga menjelaskan terdakwa juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Nantinya, setiap dakwaan akan dibuktikan. Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ucap Alfian.
Alfian mengatakan, sesuai surat dakwaan dari oditur militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan selama masa persidangan.
“Hari ini, sidang perdana ini, terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Sedangkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Alfian.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)