Salin Artikel

Perjalanan Kasus Prada Y Perkosa dan Bunuh Mantan Tunangannya Secara Sadis

Mayat SM ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sidang militer tersebut dihadiri keluarga dan kerabat korban.

Usai sidang, kakak kandung korban, Muriyani mengatakan Prada Y membunuh adiknya dengan cara mencekik, menginjak dan memukul dengan batu.

Tak hanya itu. Prada Y ternyata memperkosa korban yang sudah tak berdaya.

“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani kepada wartawan, Kamis siang.

Dari keterangan Prada Y di persidangan, pembunuhan dan pemerkosaan dilakukan di satu tempat. Lalu pelaku mengubur mayat SM di lokasi tersebut.

“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani.

Korban sempat dinyatakan hilang

SM adalah warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang dinyatakan hilang sejak Desember 2022.

Kala itu, SM pergi tanpa pamit ke keluarganya. Hingga akhirnya SM diketahui pergi ke Sambas untuk menemui tunangan, Prada Y, seorang prajurit TNI.

SM dan Prdaya Y berkenalan pada tahun 2021. Lalu mereka bertunangan pada tahun 2022. Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena sebuah permasalahan.

Kakak kandung SM, Ning Diana (34) mengatakan saat Natal 2022, ia sempat menghubungi Prada Y untuk mencari keberadaan adiknya.

Prada Y mengaku memang sempat bertemu dengan Sri di Sambas dan saat itu mengaku hamil.

Selain itu, masih kata Prada Y kepada Ning, Sri datang ke Sambas untuk menemui laki-laki lain, bukan mendatangi dia.

“Cerita Prada Y, Sri mengaku telah hamil anak dari mereka berdua. Tapi Prada Y menyangkal, karena merasa sudah lama berpisah. Ketika itu, Prada Y juga mengaku ditampar dan Sri lalu pulang ke penginapan,” kata Ning kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Hingga akhirnya SM ditemukan tewas terkubur di Desa Sebunga pada Kamis (1/5/2023).

Di dekat mayat korban, ditemukan kunci penginapan. Dari barang yang dikenakan korban, keluarga mengenali bahwa jasad tersebut adalah SM.

Prada Y pun ditahan di Mako Pomdam XII Tanjungpura untuk dimintai keterangan.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Sementara itu, atas perbuatannya, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian. 

Ia juga menjelaskan terdakwa juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 5 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Nantinya, setiap dakwaan akan dibuktikan. Hakim akan memutuskan berdasarkan fakta persidangan,” ucap Alfian.

Alfian mengatakan, sesuai surat dakwaan dari oditur militer, terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan selama masa persidangan.

“Hari ini, sidang perdana ini, terdapat lima orang yang dimintai keterangan. Sedangkan terdakwa tetap ditahan,” ungkap Alfian.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/180800378/perjalanan-kasus-prada-y-perkosa-dan-bunuh-mantan-tunangannya-secara-sadis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke