Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Aksi Selebrasi Arhan untuk Azizah | Pemotor Adang 2 Bus Lawan Arah di Lamongan

Kompas.com - 14/09/2023, 06:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Setelah berhasil mencetak gol, pemain tim U23, Pratama Arhan melakukan aksi selebgrasi untuk sang istri Azizah Salsha.

Saat itu Azizah sedang menonton Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U23 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (12/9/2023).

Seorang pengendara motor berinisial K (24) mengadang laju dua bus melawan arah di Lamongan Jawa Timur.

Aksi ini terekam video, justru K diamuk ejumlah orang yang merupakan awak bus.

Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Rabu (13/9/2023).

1. Selebrasi Arhan untuk sang istri

Baca juga: Selebrasi Arhan untuk Azizah Usai Bobol Gawang Turkmenistan, Ayah Mertua: Saya Surprise

Dalam laga ini, Timnas Indonesia berhasil lolos ke Putaran Final Piala Asia U23 ke Qatar pada 2024 dengan skor 2-0, oleh Pemain Gelandang Ivar Jenner (40') dan Pratama Arhan (90+3').

Pratama Arhan mencetak gol dengan sundulan kepalanya dari umpan lambung Muhammad Rayhan Hannah.

Sesaat itulah, Arhan memamerkan kaos dalamnya yang tertulis nama sang istri, 'AZIZAH' lengkap dengan ikon kupu-kupu warna biru dan tanggal pernikahan keduanya, '20-08-2023'.

"Alhamdulillah, saya syukuri kemenangan Indonesia. Saya surprise, bajunya (bertuliskan) Azizah 20 Agustus. Itu di luar ekspektasi," kata Ayah Mertua Pratama Arhan, Andre Rosiade, setelah laga.

Kasatlantas Polres Lamongan AKP Widyaghana Putra Dirotsaha (tengah) bersama pemotor berinisial K, yang sempat menghadang dua bus ngeblong di depan SMPN 3 Babat Lamongan, Jawa Timur.Dok. istimewa Kasatlantas Polres Lamongan AKP Widyaghana Putra Dirotsaha (tengah) bersama pemotor berinisial K, yang sempat menghadang dua bus ngeblong di depan SMPN 3 Babat Lamongan, Jawa Timur.

2. Pemotor adang 2 bus lawan arah

Baca juga: Pengakuan Pengendara Motor yang Adang 2 Bus Lawan Arah di Lamongan: Bukan Cari Sensasi tapi Hati Nurani

K, warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mengungkapkan aksi adang dua bus lawan arah pada Sabtu (9/9/2023) malam tersebut dilakukan spontan karena hati nurani.

"Saya lakukan itu spontan, saat melihat, langsung saya adang. Saya sengaja, biar (bus) kembali ke jalur yang seharusnya," ujar K, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya peristiwa itu terjadi bertepatan dengan agenda karnaval di sekitar lokasi. Arus lalu lintas sempat macet.

Kedua bus yaitu Bintang Mas dan Jaya Utama kemudian nekat melawan arah karena dminta oleh para penumpang.

Namun apa yang dilakukan oleh K, malah ditanggapi berbeda oleh awak bus. Mereka malah mengamuk.

Tidak hanya itu, ada pula yang sampai mendorong dan menyeret sepeda motor K supaya tidak menutupi jalan bus.

"Tapi mereka malah marah dan ngamuk. Saya berani bukan karena saya cari sensasi, tapi atas dasar nurani," ucap K.

Ilustrasi polisi. Buntut seleb TikTok Probolinggo bentak siswi magang, sang suami yang merupakan anggota polisi dicopot dari jabatannya.Kompas.com/Nurwahidah Ilustrasi polisi. Buntut seleb TikTok Probolinggo bentak siswi magang, sang suami yang merupakan anggota polisi dicopot dari jabatannya.

3. Update kasus narkotika suami selebgram

Baca juga: Jaringan Narkotika Suami Selebgram Palembang Libatkan Perwira Polisi di Lampung

Seorang perwira polisi di jajaran Kepolisian Daerah lampung terlibat kasus suami selebgram Palembang berinisial APS dalam jaringan internasional peredaran sabu.

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.

AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY, dan MN.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AG termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama yang telah diungkap oleh Polda Lampung.

"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023).

Ilustrasi tersangka.KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi tersangka.

4. Guru ASN jual aset sekolah demi judi slot

Baca juga: Ketagihan Judi Slot, Guru ASN Jual Aset Sekolah Senilai Rp 237 Juta

Oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi karena diduga menjual aset sekolahnya senilai Rp 237 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.

AS menjual perangkat lunak itu ke seseorang wiraswasta berinisial GS pada 2021 diduga karena ketagihan bermain judi online.

"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," ujar Soimah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal Pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.

Terdakwa Donny Susanto kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) divonis 14 tahun.KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Terdakwa Donny Susanto kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) divonis 14 tahun.

5. Guru Taekwondo cabuli siswa divonis 14 tahun

Baca juga: Terbukti Bersalah, Donny Susanto Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki Divonis 14 Tahun

Terdakwa Donny Susanto, guru taekwondo yang terjerat kasus pencabulan murid laki-lakinya di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), divonis 14 tahun.

Agenda sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jateng, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, menyatakan Donny Susanto bersalah dan mengakui perbuatannya secara sadar.

"Menyatakan bersalah dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta saat sidang berlangsung.

Vonis masa tahanan terdakwa sama dengan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Namun, berbeda dari jumlah denda, yakni dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com