Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Aksi Selebrasi Arhan untuk Azizah | Pemotor Adang 2 Bus Lawan Arah di Lamongan

KOMPAS.com - Setelah berhasil mencetak gol, pemain tim U23, Pratama Arhan melakukan aksi selebgrasi untuk sang istri Azizah Salsha.

Saat itu Azizah sedang menonton Pertandingan Kualifikasi Piala Asia U23 di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (12/9/2023).

Seorang pengendara motor berinisial K (24) mengadang laju dua bus melawan arah di Lamongan Jawa Timur.

Aksi ini terekam video, justru K diamuk ejumlah orang yang merupakan awak bus.

Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Rabu (13/9/2023).

Dalam laga ini, Timnas Indonesia berhasil lolos ke Putaran Final Piala Asia U23 ke Qatar pada 2024 dengan skor 2-0, oleh Pemain Gelandang Ivar Jenner (40') dan Pratama Arhan (90+3').

Pratama Arhan mencetak gol dengan sundulan kepalanya dari umpan lambung Muhammad Rayhan Hannah.

Sesaat itulah, Arhan memamerkan kaos dalamnya yang tertulis nama sang istri, 'AZIZAH' lengkap dengan ikon kupu-kupu warna biru dan tanggal pernikahan keduanya, '20-08-2023'.

"Alhamdulillah, saya syukuri kemenangan Indonesia. Saya surprise, bajunya (bertuliskan) Azizah 20 Agustus. Itu di luar ekspektasi," kata Ayah Mertua Pratama Arhan, Andre Rosiade, setelah laga.

K, warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mengungkapkan aksi adang dua bus lawan arah pada Sabtu (9/9/2023) malam tersebut dilakukan spontan karena hati nurani.

"Saya lakukan itu spontan, saat melihat, langsung saya adang. Saya sengaja, biar (bus) kembali ke jalur yang seharusnya," ujar K, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya peristiwa itu terjadi bertepatan dengan agenda karnaval di sekitar lokasi. Arus lalu lintas sempat macet.

Kedua bus yaitu Bintang Mas dan Jaya Utama kemudian nekat melawan arah karena dminta oleh para penumpang.

Namun apa yang dilakukan oleh K, malah ditanggapi berbeda oleh awak bus. Mereka malah mengamuk.

Tidak hanya itu, ada pula yang sampai mendorong dan menyeret sepeda motor K supaya tidak menutupi jalan bus.

"Tapi mereka malah marah dan ngamuk. Saya berani bukan karena saya cari sensasi, tapi atas dasar nurani," ucap K.

Seorang perwira polisi di jajaran Kepolisian Daerah lampung terlibat kasus suami selebgram Palembang berinisial APS dalam jaringan internasional peredaran sabu.

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.

AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY, dan MN.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AG termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama yang telah diungkap oleh Polda Lampung.

"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023).

Oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi karena diduga menjual aset sekolahnya senilai Rp 237 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.

AS menjual perangkat lunak itu ke seseorang wiraswasta berinisial GS pada 2021 diduga karena ketagihan bermain judi online.

"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," ujar Soimah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal Pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.

Terdakwa Donny Susanto, guru taekwondo yang terjerat kasus pencabulan murid laki-lakinya di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), divonis 14 tahun.

Agenda sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jateng, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, menyatakan Donny Susanto bersalah dan mengakui perbuatannya secara sadar.

"Menyatakan bersalah dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta saat sidang berlangsung.

Vonis masa tahanan terdakwa sama dengan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Namun, berbeda dari jumlah denda, yakni dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/14/060000778/-populer-nusantara-aksi-selebrasi-arhan-untuk-azizah-pemotor-adang-2-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke