"Tapi mereka malah marah dan ngamuk. Saya berani bukan karena saya cari sensasi, tapi atas dasar nurani," ucap K.
Baca juga: Jaringan Narkotika Suami Selebgram Palembang Libatkan Perwira Polisi di Lampung
Seorang perwira polisi di jajaran Kepolisian Daerah lampung terlibat kasus suami selebgram Palembang berinisial APS dalam jaringan internasional peredaran sabu.
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.
AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY, dan MN.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AG termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama yang telah diungkap oleh Polda Lampung.
"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Ketagihan Judi Slot, Guru ASN Jual Aset Sekolah Senilai Rp 237 Juta
Oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi karena diduga menjual aset sekolahnya senilai Rp 237 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.
AS menjual perangkat lunak itu ke seseorang wiraswasta berinisial GS pada 2021 diduga karena ketagihan bermain judi online.
"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," ujar Soimah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal Pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Donny Susanto Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki Divonis 14 Tahun
Terdakwa Donny Susanto, guru taekwondo yang terjerat kasus pencabulan murid laki-lakinya di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), divonis 14 tahun.
Agenda sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jateng, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, menyatakan Donny Susanto bersalah dan mengakui perbuatannya secara sadar.
"Menyatakan bersalah dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta saat sidang berlangsung.
Vonis masa tahanan terdakwa sama dengan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Namun, berbeda dari jumlah denda, yakni dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.