Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Aksi Selebrasi Arhan untuk Azizah | Pemotor Adang 2 Bus Lawan Arah di Lamongan

Kompas.com - 14/09/2023, 06:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

"Tapi mereka malah marah dan ngamuk. Saya berani bukan karena saya cari sensasi, tapi atas dasar nurani," ucap K.

3. Update kasus narkotika suami selebgram

Baca juga: Jaringan Narkotika Suami Selebgram Palembang Libatkan Perwira Polisi di Lampung

Seorang perwira polisi di jajaran Kepolisian Daerah lampung terlibat kasus suami selebgram Palembang berinisial APS dalam jaringan internasional peredaran sabu.

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.

AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY, dan MN.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AG termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama yang telah diungkap oleh Polda Lampung.

"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023).

Ilustrasi tersangka.KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi tersangka.

4. Guru ASN jual aset sekolah demi judi slot

Baca juga: Ketagihan Judi Slot, Guru ASN Jual Aset Sekolah Senilai Rp 237 Juta

Oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Pangandaran, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi karena diduga menjual aset sekolahnya senilai Rp 237 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, aset yang dijual guru berinisial AS itu adalah perangkat lunak.

AS menjual perangkat lunak itu ke seseorang wiraswasta berinisial GS pada 2021 diduga karena ketagihan bermain judi online.

"Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," ujar Soimah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal Pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.

Terdakwa Donny Susanto kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) divonis 14 tahun.KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Terdakwa Donny Susanto kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) divonis 14 tahun.

5. Guru Taekwondo cabuli siswa divonis 14 tahun

Baca juga: Terbukti Bersalah, Donny Susanto Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki Divonis 14 Tahun

Terdakwa Donny Susanto, guru taekwondo yang terjerat kasus pencabulan murid laki-lakinya di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), divonis 14 tahun.

Agenda sidang putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jateng, pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, menyatakan Donny Susanto bersalah dan mengakui perbuatannya secara sadar.

"Menyatakan bersalah dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta saat sidang berlangsung.

Vonis masa tahanan terdakwa sama dengan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Namun, berbeda dari jumlah denda, yakni dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com