BATAM, KOMPAS.com – Jumlah orang yang ditangkap karena diduga terlibat kericuhan saat demonstrasi di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (11/9/2023) bertambah.
Hingga Selasa (12/9/2023) pagi, polisi menyatakan sudah melakukan penangkapan setelah demonstrasi itu.
“Ada 43 orang yang kami amankan dari kericuhan kemarin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: 14 Pengunjuk Rasa Pulau Rempang Ditangkap Saat Demo Ricuh di Kantor BP Batam
Pandra mengatakan, proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) orang-orang yang ditangkap juga disebut bakal tertulis pernah ditangkap terkait kericuhan.
Terkait kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Pandra mengakui hal itu dijamin undang-undang.
Namun, dia mengingatkan ada kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lain.
“Seharusnya pendapat disampaikan dengan sikap santun, bijak, dan damai,” ungkap Pandra.
Baca juga: Polisi Lepaskan 7 Orang yang Ditangkap Setelah Kericuhan di Pulau Rempang Batam
Lebih lanjut, Pandra mengungkapkan, ada 26 polisi yang terluka akibat kericuhan di Kantor BP Batam.
Namun, saat ini kondisi Kota Batam diklaimnya sudah kondusif.
Seperti diketahui, unjuk rasa tersebut terkait penolakan relokasi 16 titik kampung tua yang telah ada sejak 1843 di Pulau Rempang, Batam.
Relokasi dilakukan akibat adanya proyek strategis nasional Rempang Eco City.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.