Saat konferensi pers, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo membenarkan bahwa motifnya adalah sakit hati.
Pelaku sakit hati karena diusir oleh korban.
"Motifnya sakit hati karena mulanya tersangka Arwandi yang saat itu masuk ke dalam rumah yang sedang membahas bisnis diusir oleh korban, " ucapnya, Jumat (8/9/2023).
Tersangka sakit hati karena diusir oleh korban dan adiknya.
"Mulanya pelaku diusir oleh korban, lalu karena tidak terima, akhirnya pelaku menemui kakaknya dan mengadu jika dia diusir. Di situlah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, " tuturnya.
Baca juga: Adik Bupati Muratara Dibunuh, Polda Sumsel Turunkan Tim Buru Pelaku
Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua bilah senjata tajam.
Keduanya pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribunnews
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.